LINGKARPENA.ID – Pengemudi Hino mendapatkan keadilan melalui “Restorative Justice” (RJ) Yadi Mulyana (38) warga Kampung Bojongkopi, Rt 15/03 Desa Cibodas, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, bebas dari tuntutan hukum.
Yadi mendapatkan kebebasan RJ setelah melalui beberapa tahapan melalui proses mediasi dan musyawarah dengan pihak korban yang di fasilitasi oleh jaksa penuntut umum melalui petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto.
Sebelumnya, Yadi Mulyadi di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 310 ayat 3 dan 2 undang-undang nomor nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa 30 November 2021 silam.
Yadi yang mengendarai mobil Truk Hino dengan nopol B 9005 MIO yang melaju dari arah Warungkiara menuju Cikembang mengalami kecelakaan dengan menabrak kendaraan roda dua yang di kendarai oleh Yulia berboncengan dengan saudaranya Yuda.
Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka patah tulang dan sempat di rawat secara insentif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
“Dengan berbagai pertimbangan hukum berlandaskan azas keadilan dengan melakukan musyawarah kepada korban dan pelaku, ahkirnya permasalah ini bisa di selesaikan dengan baik melalui musyawarah tampa harus melanjutkan ke tahapan berikutnya. Korban dengan ikhlas telah mencabut tuntutannya, sehingga persyaratan untuk RJ berjalan dengan baik. Dan ini restorative justice pertama yang di lakukan oleh pihak kejaksaan,” ungkap Bambang Yunianto, Kamis (10/03/2022).
Selain, memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka, Kajari juga memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban berupa obat- obatan sebagai bentuk empati kepada keluarga korban.
“Kita harap akan ada lagi masyarakat yang tergerak untuk membantu keluarga korban mengingat kondisi korban yang harus kembali menjalakan operasi kedua pasca kecelakaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Yadi Mulyadi, yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka, kini bisa bernafas lega, bebas dari tuntutan hukum.
“Saya mengucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya, kepada pihak kejaksaan dan pihak keluarga Korban yang dengan ikhlas memaafkan kesalahan saya, insyaallah saya akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan,” ungkap sopir ini dengan perasaan bersyukur.
Sementara itu, ayah korban Wendar Darmawan mengatakan, kami sekeluarga telah mengikhlaskan agar pelaku di bebaskan, karna yang namanya musibah kita semua pasti tidak ada yang menginginkan.
“Dengan demikan, saya harap kasus ini bisa selesai dengan baik. Dan kami sekeluarga pun berharap bagi siapa pun yang berkenan membantu biaya operasi kedua anak kami, kami ucapkan banyak terima kasih, semoga ada para donatur yang mau membantu mengingat dirinya masih mempunyai tunggakan di rumah sakit sebesar 71 juta lagi,” tandasnya.(***)