LINGKARPENA.ID – Jajang mantan Karyawan PT. Bumiloka warga Desa Panumbangan menyampaikan aspirasinya saat acara berlangsung di Aula Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Rabu 23 Maret 2022.
Menurutnya dari 53 (lima puluh tiga) orang gaji karyawan belum dibayar selama delapan bulan. Jajang menyampaikan hasil tahapan persidangan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Belum ada keputuskan menang dan kalah menurut dia hasilnya (NO) draw.
Jajang meminta untuk memediasi terkait hal itu pada pemerintah Kecamatan agar mendapatkan hak – hak para mantan karyawan atas gaji-gajinya selama delapan bulan itu belum dibayarkan.
“Ya, gaji kami sebanyak 53 orang selama 8 delapan bulan belum dibayar oleh pihak perusahaan ini,” ucap Jajang kepada lingkar pena Rabu, (23/3/2022).
Sementra itu Unang Suryana, Camat Jampang Tengah mengatakan, saat di wawancara diruangannya selepas menerima audensi masyrakat petani, dirinya akan membantu memediasi pada pihak PT. Bumiloka.
“Ya saya baru tahu. Tadi pas acara audiensi ada penyampayan terkait gaji lima puluh tiga orang matan karyawan masyrakat kami. Tentunya saya akan menindaklanjuti dalam hal ini bertanya dan diskusi pada pihak Bumiloka hasil persidangannya,” tuturnya.






