LINGKARPENA.ID – Masyarakat petani pengarap di dua desa yaitu antara desa Panumbangan dan Cijulang, yang merupakan penggarap lahan Eks PT Bumiloka Jampang Tenggah Kabupaten Sukabumi sampaikan kekecewaan.
Kekecewaan itu mereka sampaikan melalui audiensi yang digelar di Aula Kecamatan Jampang Tengah. Para petani penggarap menyoal proses perizinan yang tinggal dua puluh persen hampir rampung, pada Rabu, (23/03/2022).
Unang Kuswandi selaku Pengurus Anak Cabang (PAC) Serikat Petani Indonexia (SPI) Jampang Tengah mengatakan, sementara ini petani dan masyarakat menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka seluas 1.656 hektar itu. Menurutnya yang menjadi skala prioritas reforma agraria dan masa aktif HGU PT Bumiloka diketahui sampai tahun 2016 tanggal 30 Desember silam.
“Kami mengetahui masa aktif HGU PT Bumiloka Jampang Tengah ini masa aktifnya sudah habis di tahun 2016 silam. Seharusnya jika mau perpanjangan sebelum tahun 2016 sudah ada preses,” terang Unang kepada lingkar pena.
Lanjut Unang, dengan adanya rumor perpanjangan HGU yang perizinanya sudah delapan puluh persen rampung, dalam hal ini kami menuntut dua persoalan pada pihak kecamatan.
“Pertama kami menolak perpanjangan HGU PT Bumiloka. Kedua kami meminta Camat Jampang Tengah berkoordinasi serta melaporkan keadaan situasi dan kondisinya objek Eks HGU Bumiloka saat ini. Sampaikan kepada Bupati Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pertanahan, bahwa sembilan puluh persen lahan tersebut sudah dikuasai petani,” tandasnya.
Terpisah, Lalan Jaelani Kepala Desa Panumbangan menambahkan, hal ini terjadi akibat adanya miskominikasi dan kurang interaksinya pihak perusahaan dengan pihak Desa.
Sebelumnya ini terjadi seminggu kebelakang, pihak kami bersama muspika melakukan klarifikasi. Namun ternyata dari pihak perusahan samapai hari ini belum ada jawaban. Dan perlu diketahui, pihak desa belum mengeluarkan rekomendasi apapun.
Kemudian pada tanggal 18 Oktober tahun 2021 kami kedatangan Deputi melalui dua setap ahli Presiden ke lahan HGU Bumiloka yang diwakili pak Usep. Malahan saat itu digelar rapat internal di Kantor Sekertaris Daerah (Sekda). Camat pun turut diundang, pada saat itu udangan Deputi langsung ke Dewan Pimpinan Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI).
Pihak Desa dan SPI turut menghadiri verifikasi lapangan dengan Deputi dua yang hari ini HGU sudah sebilan puluh sembilan digarap masyarakat untuk memastikan fakta dilapangan.
“Jadi saat itu, penyampaian dari Deputi melihat kondisi tanah hampir 100 persen digarap masyarakat, untuk penyisihan lahan bisa lebih dari dua puluh persen,” katanya.






