LINGKARPENA.ID – Masyarakat petani pengarap di dua desa yaitu antara desa Panumbangan dan Cijulang, yang merupakan penggarap lahan Eks PT Bumiloka Jampang Tenggah Kabupaten Sukabumi sampaikan kekecewaan.
Kekecewaan itu mereka sampaikan melalui audiensi yang digelar di Aula Kecamatan Jampang Tengah. Para petani penggarap menyoal proses perizinan yang tinggal dua puluh persen hampir rampung, pada Rabu, (23/03/2022).
Unang Kuswandi selaku Pengurus Anak Cabang (PAC) Serikat Petani Indonexia (SPI) Jampang Tengah mengatakan, sementara ini petani dan masyarakat menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka seluas 1.656 hektar itu. Menurutnya yang menjadi skala prioritas reforma agraria dan masa aktif HGU PT Bumiloka diketahui sampai tahun 2016 tanggal 30 Desember silam.
“Kami mengetahui masa aktif HGU PT Bumiloka Jampang Tengah ini masa aktifnya sudah habis di tahun 2016 silam. Seharusnya jika mau perpanjangan sebelum tahun 2016 sudah ada preses,” terang Unang kepada lingkar pena.
Lanjut Unang, dengan adanya rumor perpanjangan HGU yang perizinanya sudah delapan puluh persen rampung, dalam hal ini kami menuntut dua persoalan pada pihak kecamatan.