Yudha Sukmagara: Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Sukabumi, Cek Faktanya

LINGKARPENA.ID – Yudha Sukmagara, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi mendapat panggilan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 8 Februari 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipanggil guna dipintai keterangan terkait penyelidikan tim penyidik Kejaksaan soal keberadaan harga gas elpiji 3 kilogram. Sebab gas elpiji 3 kilogram disusupi harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan pantauan pihak kejaksaan disinyalir harga gas melon di pasaran melebihi HET harga yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Rp16 ribu per tabung.

“Saya memenuhi panggilan pihak kejaksaan dan hadir selaku Ketua Hiswana Migas Kota dan Kabupaten Sukabumi, bukan sebagai Ketua DPRD. Di mana tadi saya memberikan keterangan-keterangan pihak penyelidikan kejaksaan terkait haga gas elpiji 3 kilogram melon. Sudah, tadi saya sampaikan mulai dari alur pendistribusiannya secara jelas, mulai dari Pertamina tiba di Agen, hingga pangkalan,” jelas Yudha Sukmagara.

Baca juga:  Camat Sukabumi Gandeng Pengawas dan Guru PAUD, Sosialisasikan Pentingnya Vaksinasi 

Yudha juga tidak menampik, beberapa ketimpabgan harga memang terjadi di tingkat pengecer terutama di warung-warung gas elpiji 3 kilogram dimana itu dijual di atas HET. Namun, persoalan ini dipandang sebab adanya kekurang pangkalan yang semestinya sampe ke pelosok RT dan RW.

Kendati demikian, Kang Yudha menegaskan untuk meruncingkan persoalan disparitas harga tabung gas ini. Sehingga nantinya pangkalan gas musti tersedia hingga ke tingkat RT atau RW.

Baca juga:  Bapanas Keluarkan SE Soal HET Gabah dan Beras, Ini Keluhan Petani di Sukabumi

“Persoalan ini sebetulnya setiap tahun dilakukan pengawasan hingga pendistribusian juga dilakukan dan diawasi oleh BPK. Saya juga ingin kedepan diperlukan tim gabungan terlibat pengawasan dan menjaga pendistribusiannya. Ya agar tepat sasaran dan tepat guna tidak main-main. Ini sangat perlu adanya kerja sama dari mulai Pertamina, Kejaksaan, Hiswana Migas dan Pemda setempat,” tegasnya.

Baca juga:  Sambut HUT RI, Pelajar SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Gelar Donor Darah

Menurut politisi muda Partai Gerindra ini, Hiswana Migas sangat terbatas dalam pemantauan pendistribusian gas melon bersubsidi ini sampai ke tingkat end user. Hal itu disebabkan karena luasnya geografis Kabupaten Sukabumi.

“Saya sampaikan apresiasi dan mendukung penuh tim penyelidikan Kejaksaan dalam persoalan ini. Saya juga berharap nantinya bisa memperbaiki soal pendistribusian pemantauan sampai ke tingkat end user untuk kepentingan warga masyarakat. Kami, Hiswana Migas akan selalu siap memberikan keterangan,” tandas Yudha seperti dikutip Jurnalsukabumi.com pada Selasa sore tadi.(***)

 

 

 

Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait