12 Jam Hari Pertama Penyekatan, 241 Kendaraan Mudik Diputar Balikan di Posko Sukaralarang

Lingkarpena.id, Sukabumi – Sejak Kamis (06/05/2021) pukul 00.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB, Posko Penyekatan Sukalarang di perbatasan Sukabumi-Cianjur telah memputarbalikkan 241 kendaraan yang akan masuk Kota Sukabumi dari arah Cianjur.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Sukalarang Iptu Yudi Wahyudi kepada lingkarpena.id saat menerima kunjungan Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan dalam kegiatan pemantauan dan penyekatan jalur pada Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Pos Penyekatan Sukalarang.

Baca juga:   Inilah Pos Penyekatan Masuk Kota Sukabumi yang Dijaga Petugas 24 Jam, Catat Lokasinya!

“Di Pos Sekat Sukalarang dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 04.00 dini hari sudah 123 kendaraan yang diputarbalikkan dan itu merupakan kendaraan dari luar daerah yang akan memasuki Sukabumi, mereka tidak memiliki dokumen kelengkapan perjalanan,” terangnya.

Baca juga:  Bupati Resmikan Pusat Oleh-Oleh, Marwan: UMKM Solusi Pengungkit Ekonomi Daerah

Yudi menambahkan pihaknya memulai lagi operasi penyekatan mulai dari pukul 07.00 WIB dan sebanyak 96 unit kendaraan roda empat 22 unit kendaraan roda dua hingga siang ini berhasil diputarbalikkan.

“Sesuai arahan Pemerintah setiap kendaraan yang dari luar daerah harus membawa surat jalan, kalau tidak ada kita putarbalikkan, kecuali kendaraan yang membawa kebutuhan pokok dan ASN yang mempunyai tugas khusus dan membawa surat jalan yang ditandatangi pejabatnya langsung minimal Eselon Dua,” ujar Yudi.

Baca juga:  Camat Lembursitu Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPS3R di Cikundul

Selanjutnya Yudi menerangkan bahwa terkait dokumen kelengkapan yang diperiksa untuk perusahaan harus ditanda tangani langsung oleh pimpinan perusahaannya langsung, untuk masyarakat biasa harus ada surat ijin bepergian dari kepala desa, semuanya harus tanda tangan basah atau asli kalau tanda tangan nya di scan terpaksa akan kita putar balikkan.

Di Posko Penyekatan Sukalarang petugas yang bersiaga merupakan gabungan dari Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD).

“Kita menyiagakan hari ini 47 orang, dibagi dalam 3 regu/hari, 1regu/8 jam, jadi 24 Jam kami bersiaga, Inshaa Allah tidak akan kecolongan,”ujar Kapolsek yang dilantik pada 28 Oktober 2020 itu.

Baca juga:  Buntut Audiensi LSM Kompak Soal BPNT, Ketua DPRD: Segera Undang Kedua Tikor

Baca juga:   Catat Ini Lokasi Penyekatan Mudik di Kabupaten Sukabumi

Seperti diketahui Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 dengan tujuan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

 

 

Reporter: Eka Lesmana

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait