LINGKARPENA.ID | Sebanyak 152 pasangan mengikuti Isbat Nikah Terpadu di Masjid Agung Palabuhanratu, Jumat (9/9/2022). Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Cibadak dan Kantor Kementerian Agama sebagai wujud partisipasi memberikan karya terbaik dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-152 Kabupaten Sukabumi.
Laporan penyelenggara kegiatan Kepala Dinas Dukcapil Amir Hamzah menjelaskan, ada sebanyak 152 peserta yang akan melakukan sidang isbat nikah. Dari jumlah tersebut terdapat 78 pasangan yang terjadwal bakal mengikuti isbat nikah pada hari ini. Sedangkan sisanya masih tengah proses pemberkasan.
“Ya, jumlahnya ada 152 pasangan pernikahan ini merupakan kado terindah dari Pengadilan Agama Cibadak dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Sesuai usia Kabupaten Sukabumi tahun 2022 ini,” ujarnya.
Bagi pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah akan mendapatkan dokumen Buku Nikah, KTP dan Akta kelahiran serta akan mendapatkan bingkisan seperangkat alat shalat.
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengaku bersyukur atas terselenggaranya sidang isbat nikah bagi 152 pasangan tersebut. Karena dengan syah nya pernikahan secara negara dapat mempermudah dalam segi pengadministrasian.
“Insyallah ini akan mempermudah hak pewaris bagi keturunan pasangan isbat nikah dari segi administrasi,” jelas Bupati Marwan.
Kata Bupati, kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memberikan terciptanya pelayanan secara maksimal. Maka dari itu Disdukcapil diminta terus meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
“Jadi Kades dan Camat mulai menyisir penduduk Kabupaten Sukabumi yang betul-betul belum mendapatkan administrasi kependudukan di akta nikahnya,” tegasnya.
Bupati berharap semoga dengan terlaksananya kegiatan tersebut dapat bermanfaat dan menjawab persoalan ke administrasian di Kabupaten Sukabumi khususnya.
Diakhir kegiatan secara simbolis dilakukan penyerahan hasil sidang isbat pengesahan pernikahan berupa amar putusan kepada pasangan Rahmat Saputra dan Yuherna Sopiah.