LINGKARPENA.ID | Siswa Sekolah Menengah Lanjutan Pertama SLTP di Sukabumi beberapa lalu diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis Celurit dan Gergaji. Diduga sajam tersebut akan digunakan untuk tawuran.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang dilaksanakan pada Senin, 07/08/2023 pukul 16.00 wib.
Konferensi ini mengungkap kasus siswa siswa SLTP yang hendak tawuran dengan barang bukti celurit dan chainsaw. Para siswa tersebut dituduhkan dengan pasal tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, serta mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
“Peristiwa itu berawal dari laporan polisi nomor LP/A/04/viii/2023/da jbr/res ski pada tanggal 4 Agustus 2023. Kejadiannya pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Maruly Pardede, dihadapan sejumlah wartawan.
Dijelaskan Kapolres, terduga merupakan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Pada hari Jumat kemarin, anggota Polsek Parungkuda menerima informasi tentang adanya perkelahian pelajar.
“Saat anggota tiba di lokasi kejadian, pelaku sudah tidak ada di tempat. Dari informasi lain, diketahui bahwa anak yang terlibat sering berkumpul di sebuah bengkel,” terangnya.
“Kemudian anggota polisi menemukan seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor. Pengecekan dilakukan dan ditemukan senjata tajam jenis golok sisir (gosir) yang diikat dengan karet ban warna hitam. Anak langsung diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok sisir (gosir) warna hitam dengan panjang ± 58cm dan lebar ± 8cm serta bagian pegangan diikat dengan karet ban warna hitam juga berhasil disita.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengutip Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pelanggar yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen) dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.**