21 Camat Resmi Emban Amanah PPATS, Pemkab Sukabumi Dorong Layanan Pertanahan Profesional

Foto: Ket foto : Kepala Kantor Petanahan Kab. Sukabumi melantik 21 camat sebagai PPATS. [sumber foto: Sumber foto : dokumentasi akun medsos Pemkab Sukabumi]

LINGKARPENA.ID | Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi kini mengemban peran tambahan di bidang pertanahan setelah resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan tersebut berlangsung di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan.

Acara pengambilan sumpah jabatan itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, serta sejumlah kepala perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan urusan pertanahan dan pemerintahan wilayah.

Berdasarkan penetapan yang dilakukan, camat yang dilantik berasal dari 21 kecamatan, yakni Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

Baca juga:  Sekda Turut Saksikan Launching BIJB

Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menegaskan bahwa amanah sebagai PPATS menuntut tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik, khususnya dalam proses pembuatan akta tanah. Ia menekankan pentingnya kejujuran, ketelitian, kecepatan, serta keterbukaan dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar para camat memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Integritas aparatur pemerintah, menurutnya, menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca juga:  Bupati Gelar Rakor Bersama KPK, Bahas Pencegahan Korupsi

“PPATS harus mampu menjadi bagian dari solusi atas persoalan agraria yang muncul di masyarakat, dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan,” ujar Ade Suryaman.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa kewenangan PPATS terbatas pada wilayah kecamatan masing-masing, berbeda dengan PPAT yang memiliki cakupan kerja di seluruh wilayah kabupaten. Meski demikian, peran PPATS tetap strategis sebagai mitra Kantor Pertanahan dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan PPATS sangat membantu dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. Ia juga menegaskan bahwa jabatan PPATS merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik.

Baca juga:  Sekda Hadiri Gebyar Peringatan HJKS 153 di Kecamatan Sukaraja

Lebih lanjut, Wendi Isnawan berharap para PPATS dapat berkontribusi aktif dalam menyukseskan berbagai program nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertifikasi aset keagamaan. Ia juga mendorong peran camat dalam mengedukasi masyarakat terkait penerapan sertipikat tanah berbasis elektronik.

“Sinergi yang kuat antara PPATS dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu membawa Kabupaten Sukabumi ke arah pelayanan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing,” pungkasnya.**

Pos terkait