533 Orang PPPK Pemkot Sukabumi, Terima SK Pengangkatan

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis memberikan SK Pengangkatan PPPK guru yang digelar di Gedung Juang 45, Rabu (21/9/22).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sebanyak 533 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Acara berlangsung meriah di Gedung Juang 45, Kota Sukabumi, Rabu (21/09/2022).

Selain penyerahan dokumen SK, turut diberikan pula dokumen perjanjian kerja (PK). Penyerahan SK pengangkatan PPP3 dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kegiatan turut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Sesi Foto bersama | Ist

Dari 533 orang yang menerima SK itu  adalah pegawai ASN jenis PPPK dari guru. Hasil proses seleksi yang diikuti guru non PNS ada yang THL, TKS, honor sekolah negeri dan swasta pelaksanaan seleksi 2021.

Baca juga:  Mengharukan! Tahanan Narkoba Menikah di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota

“Ya sudah diserahkan SK kepada 533 orang PPPK guru dan mulai 1 Oktober 2022 sudah resmi sebagai PPPK. Saya berharap mereka semakin profesional dalam menjalankan tugas,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Lanjut dia, informasi mengenai manajemen PPPK karena harus dipahami. Sebab PPP3 setelah menerima SK terikat dengan peraturan terutama mengenai Hak dan Kewajiban sebagai pegawai.

“Sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Salah satu isinya yakni menekankan wali kota selaku Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki wewenang mengangkat PPPK,” jelasnya.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, dari 533 orang P33 mayoritas berdomisili di Kota Sukabumi sebanyak 445 orang. Sementara sisanya Kabupaten Sukabumi sebanyak 87 orang dan Kabupaten Cianjur 1 orang.

“Hal ini menunjukkan keberpihakan pemda kepada PPPK Kota Sukabumi tinggi. Bahkan koni tengah memperjuangkan 116 orang PPPK guru untuk diangkat dan sebagian besar warga kota dan 60 orang diantaranya guru PAI dalam menguatkan nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.

Baca juga:  Satpol PP Amankan Pohon Hasil Tebang Milik Pemda Kabupaten Sukabumi

Masih kata Fahmi perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK akan dievaluasi setiap tahun, meskipun kontrak kerja selama lima tahun,” ungkap Fahmi. Ada tiga unsur dinilai yakni capaian target kinerja, kemampuan kerja dan perilaku yang disiapkan dengan format yang ada yang dilakukan atasan dan tim penilai kinerja.

”Sebagai wujud rasa syukur, PPPK harus bekerja dengan sebaik-baiknya,” kata Fahmi. Misalnya ketika djangkat harus lebih baik attitude atau perilakunya,” imbuhnya.

Fahmi juga menambahkan, peraturan kedisiplinan yang mengatur P3K dan PNS sama. Di mana yang melanggar disiplin diberikan hukuman disipilin mulai ringan, sedang, dan berat

Baca juga:  Sulit Mendapatkan Informasi Belasan Wartawan Datangi RSUD Jampangkulon

“Sementara terkait perlindungan PPPK sama dengan PNS seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Bedanya untuk PPPK tidak ada jaminan pensiun,” katanya.

PPPK juga tambah Fahmi, berhak mendaparkan cuti baik cuti tahunan (12 hari kerja), cuti sakit, cuti melahirkan (paling lama 3 bulan), cuti bersama. ” Doakan pegawai yang lain tengah berjuang untuk mendapatkan hak dalam kepegawaian terutama diangkat sebagai PPPK,” cetus dia.

Ditempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan menambahkan, dari 533 guru formasi PPPK guru Rinciannya SD sebanyak 417 orang.

“Sedangkan formasi SMP sebanyak 116 orang. Mereka ada yang mengajar di sejumlah bidang studi,” singkatnya.

 

Sumber: kdp.sukabumikota.go.id

Pos terkait