LINGKARPENA.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polres Sukabumi dan Polsek jajaran terus gencarkan melakukan razia minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Hal ini ditegaskan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam arahannya kepada seluruh pejabat utama Polres Sukabumi dan Kapolsek Jajaran, Minggu 12 Desember 2021 pagi.
“Jelang Nataru saya perintahkan miras di razia,” tegas Dedy, seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi.
Lebih jauh Kapolres Sukabumi mengatakan, razia miras ini dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Saya tau dampak dari miras ini, di samping menimbulkan keresahan pada masyarakat juga memicu terjadinya kejahatan seperti tawuran, penganiayaan dan lainnya,” terangnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan, ada beberapa Polsek sudah berhasil melakukan Razia Miras. Diantaranya Polsek Cibadak, Polsek Parungkuda dan Polsek Ciracap, berhasil menyita puluh miras dari berbagai tempat.
“Tadi malam Polsek Cibadak berhasil menyita 24 botol dan Polsek Ciracap berhasil menyita 41 botol,” terang Aah.
Lanjut Aah menyatakan, ini sesuai dengan perintah dan arahan Kapolres Sukabumi. Jelang Nataru kegiatan razia miras akan terus dilakukan baik oleh Polres Sukabumi maupun jajaran Polsek.
“Ya, sesuai perintah Pimpinan, rencana seluruh miras dari hasil razia akan dimusnahkan pada saat apel pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” pungkas Aah.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






