Ratusan Miras Terjaring Razia Pekat Polsek Jampangkulon

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kepolisian Sektor Jampangkulon Polres Sukabumi menggelar razia ‘Pekat‘ Penyakit Masyarakat, Senin 25 Oktober 2021 malam.

Operasi dilakukan mulai pukul 20:00 WIB di wilayah hukum Polsek Jampangkulon. Dalam razia pekat berhasil mengamankan sedikitnya 100 botol minuman beralkohol atau Mihol.

Baca juga:
Jelang Maulid Nabi, Unit Reskrim Polsek Cibadak Gelar Operasi Miras

Operasi dipimpin langsung kepala unit satuan reserse kriminal Polsek Jampangkulon Bripka Riki Rosandi. Dalam operasi penyakit masyarakat Kanit Reskrim melibatkan tiga anggota atas perintah Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Majmudin.

Baca juga:  Desa Kertaangsana Gandeng Perhutani Kembangkan Potensi Wisata

“Operasi malam ini, berhasil menyita 100 botol, jenis minuman keras atau Miras dari berbagai merk. Jumlah itu didapat dari 2 (dua) warung yang ada di wilayah hukum Polsek Jampangkulon,” terang Bripka Riki, kepada lingkarpena.id, Senin malam.

Adapun jenis minuman yang disita petugas antara lain, Iceland 6 botol, Intisari 10 botol, Anggur Putih 3 botol, Gilbey 5 botol, Prost 23 botol, Guinness 3 botol, Mcdonald’s 1 botol, Anggur Merah 17 botol, Anker 1 botol, Colombus AM 1 botol dan Singaraja 1 botol. Barang tersebut diamankan petugas guna di laporkan dan dimusnahkan.

Baca juga:  Polisi Pastikan Viral Video Curanmor Kejadiannya Bukan di Sukabumi
Baca juga:
Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Pesisir Pantai Selatan Sukabumi

“Operasi pekat ini dalam rangka memerangi penyakit masyarakat. Diharapkan untuk wilayah Jampangkulon ini tidak lagi didapati penjual barang memabukkan tersebut. Sebab akan berakibat tidak baik terhadap tatanan masyarakat,” tegas Riki.

Pelaku penjual minuman A, sementara digelandang ke Mapolsek Jampangkulon guna dilakukan pemeriksaan. Pelaku diberikan sanksi dan membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak lagi menjual barang-barang memabukkan tersebut di kemudian hari.

Baca juga:  Pasutri di Sukabumi Sembunyikan Miras dalam Kamar Digerebek Polisi

 

Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait