Miras Bermerek Disita Petugas di Sebuah Villa di Kawasan Wisata Sukabumi, Pengunjung Dilakukan Test Urin

LINGKARPENA.ID – Kepolisian Resor Sukabumi kembali menggelar razia cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran tempat singgah yang dijadikan peristirahatan para wisatawan di beberapa titik lokasi wisata di Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak 78 botol jenis minuman beralkohol (mohol) berhasil disita Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, melalui salah satu villa dan penginapan yang ada di kawasan Kecamatan Cisolok dan Palabuhanratu pada Minggu (6/2/2022) dini hari tadi.

Baca juga:  Brantas Geng Motor, Polsek Nagrak: Sweeping Sajam Dapat Miras

Puluhan botol miras dengan merek terkenal tersebut terjaring dalam operasi cipta kondisi yang rutin dilaksanakan oleh petugas dari satuan reserse narkoba Polres Sukabumi itu.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, keberhasilan dalam operasi cipta kondisi dari kerjasama baik antara petugas dengan masyarakat.

Baca juga:  AMS Distrik 012 Sukabumi Resmi Dilantik

“Petugas pada malam berhasil, menyita dan mengamankan sedikitnya 78 botol minuman alkohol bermerek. Petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran minuman keras di sebuah Penginapan dan Villa yang ada dikawasan wisata Cisolok dan Palabuhanratu yang diduga tidak memiliki izin resmi,” ujar Kusmawan kepada wartawan, Ahad pagi.

Dikatakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi ini, operasi cipta kondisi dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dengan begitu kamtibmas di kawasan tersebut dapat dirasakan masyarakat.

Baca juga:  Patroli Satpolairud di Pesisir Pantai Sukabumi

“Petugas selain menyita puluhan miras juga melakukan test urin ditempat kepada beberapa pengunjung villa dan penginapan yang didapati barang-barang memabukkan tersebut,” pungkasnya.(***)

 

 

 

 

 

 

Reporter: Rizwan

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait