Soal Hak Imunitas Arteri Dahlan, Ini Penjelasan Ahli Pidana

LINGKARPENA.ID – Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Hal itu disampaikan dalam rapat resmi parlemen, terkait pernyataan Arteria Dahlan, yang menyinggung bahasa Sunda beberapa waktu laku tidak dapat dipidanakan.

Menurut Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa Daerah Sunda. Karena itu, seyogyanya di dalam rapat resmi DPR harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Effendi menjelaskan, dalam pembuktian formil anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR-RI dalam pelaksanaan rapat penting.

“Jadi hal ini sudah diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” kata Efendi, Jakarta, Sabtu (05/02/2022).

Baca juga:  Disinyalir Kredit Fiktif, Bank Mandiri Dipolisikan Petani Singkong

Terpisah, Ahli Pidana Chairul Huda pun turut menyebutkan, pada perkataan Arteria Dahlan, ketika rapat dengan mencela perkataan Jaksa Agung tersebut, itu dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Pembuktian materil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian. Karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu, walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” tambah Chairul Huda.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda itu ke tingkat penyidikan.

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan tersebut disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR dan tidak dapat dipidanakan sesuai Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014.

Baca juga:  Bawaslu Kota Sukabumi: Wujudkan Transparansi dan Integritas Proses Demokratis di Pemilu 2024

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati-hati dalam menangani KSS anggota DPR itu. Arteria Dahlan, menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Edi meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR tempo hari.

“Ini harus dipahami, Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang-undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3,” jelasnya.

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan. Pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Sesuai undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR itu mutlak.

Baca juga:  Pemkab Bekasi Serahkan Hibah Tanah ke Batalyon D Pelopor Satbrimob PMJ

“Hak imunitas bukan sekedar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami itu sangat mutlak.” Kata dosen hukum pidana ini.

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.(***)

 

 

 

 

 

Reporter: lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait