LINGKARPENA.ID – Kasus Covid-19 kembali meningkat di Kota Sukabumi. Menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terdapat satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia. Penambahan kasus positif tercatat ada 148, jadi bertambah dalam data per hari Selasa, (15/02/2022) ini.
Menurut Juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, pasien yang meninggal dunia merupakan laki-laki berusia 54 tahun saat dalam perawatan di rumah sakit yang berada di Kota Sukabumi. Pasien tersebut pertama kali masuk ke rumah sakit dengan keluhan gangguan saluran pernapasan.
“Untuk di tahun 2002 ini, 1 kasus kematian terkait Covid-19. Pasien sempat dirawat tiga hari. Pada saat masuk dilakukan swab test dan hasilnya positif Covid-19. Namun setelah dilakukan perawatan selama 3 hari, pasien ini meninggal dunia. Sample sudah kita kirim ke Bandung. Ya agar dicek apakah ada keterkaitan Omicorn atau varian virus lain,” kata dr. Wahyu, kepada awak media.
Dengan adanya penambahan ini, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi untuk periode 1 Januari hingga 15 Februari 2022 berjumlah 545 kasus. Sebagai rincian, 14 pasien dilakukan isolasi di rumah sakit, 434 pasien isolasi mandiri, 97 orang telah sembuh dan satu orang meninggal dunia.
“Kasus ini memang secara agregat meningkat. Kemarin ada 88 kasus dan hari ini kasus yang kita temukan ada 148 kasus. Dan itu baru yang positif. Memang hari ini menjadi yang tertinggi dibandingkan hari-hari sebelumnya. Petugas melaksanakan swab hari ini lebih dari 200 pasien. Ya mudah-mudahan dengan kondisi covid-19 seperti ini memang idealnya diatas 100 dan besoknya bisa tambah lagi,” tuturnya.
Lanjut Wahyu, berdasarkan Intruksi Mendagri kini Kota Sukabumi masuk dalam kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Kami dari Satgas Penanggulangan Covid-19 menyatakan, bahwa sesuai dengan Inmendagri Kota Sukabumi saat ini masuk kedalam kategori level 3,” jelasnya.
Wahyu menbahkan, Kota Sukabumi berada di PPKM level 3, tentunya hal tersebut akan berimbas terhadap beberapa kegiatan. Jadi pembatasan kegiatan memang sudah harus sudah dibatasi. Pertama adalah kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah disarankan untuk Pembelajaran Jarak jauh (PJJ).
“Jadi pembatasan kegiatan lainnya sama seperti biasa, restoran dengan kapasitas hanya boleh 50 persen dan jam bukan pagi sampai pukul 21.00 WIB. Jam buka malam yang boleh sampai pukul 00.00 WIB untuk tempat tertentu. Kemudian Supermarket buka sampai jam 9, minimarket sampai jam 10. Hanya toko obat yang bersifat krusial boleh buka 24 jam,” pungkasnya.(***)






