Kuasa Hukum PT Bojong Asih Perkarakan Penambang Liar di Area Perkebunan

Salah satu tenda Penambang Liar yang berdiri di area perkebunan milik PT Bojong Asih, pada bulan kemarin. Dan saat ini masih beraktivitas.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Kuasa hukum perusahaan perkebunan PT Bojong Asih, polisikan para penambang liar yang beraktivitas dilahan area perusahaan PT Bojong Asih yang sama sekali tidak memiliki izin dari pihak perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum PT Bojong Asih, Kuswara SH, MH saat ditemui wartawan belum lama ini. Menurutnya lokasi yang diperkarakan atas aktivitas penambang liar di lokasi perusahaan perkebunan yang ada di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

Melalui kuasa hukum perusahaan, saat melakukan konferensi pers dengan beberapa awak media, Kuswara memperlihatkan dokumen resmi yang dimiliki pihak perusahaan. Selain itu dirinya juga meyakinkan terkait aktivitas penambang liar dilokasi perusahaan tersebut.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi Tegas: Tower Tanpa Izin Lengkap Terancam Disanksi Hingga Penutupan

“Kita sudah buat laporan resmi kepolisian atas aktivitas yang dilakukan para penambang liar di area lahan perusahaan ini. Saya harap kepolisian segera bertindak cepat,” terang Kuswara.

Menurut Kuswara, keberadaan lubang galian tambang emas itu kondisinya sudah melanggar hukum. Selain merusak tanaman yang ada dikawasan area perusahaan dan sudah tentu merusak lingkungan sekitar.

“Berdasarkan cek lokasi di kawasan Cihaur 5 ( Kawasan PT Bojong Asih ) kurang lebih ada 10 Lubang galian. Nah sudah barang tentu dampaknya kawasan ini tidak bisa dimanfaatkan lagi. Dari aktivitas penambangan liar ini jelas kerugian PT. Bojong Asih mencapai ratusan jutaan rupiah. Kerugian itu estimasi hingga tanggal 25 April lalu, sekarang mungkin bisa lebih,” jelas Kuswara.

Baca juga:  Viral Tumpukan Sampah di Pantai Loji Simpenan, Ini Respon Kapolres Sukabumi

Lanjut Kuswara mengatakan, ia bersama kuasa hukum lainnya, sebelumnya sudah melayangkan surat penolakan atas izin yang diminta DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) pada tanggal 21 April 2022. Akan tetapi ekploitasi tambang liar di area PT Bojong Asih itu masih terus berjalan.

Pihaknya menduga para penambang liar itu bernaung dibawah APRI. Dirinya menilai ada oknum yang diduga back-up warga penambang liar itu.

“Kuat dugaan saya para penambang yang berani melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi perkebunan milik PT. Bojong Asih, karena ada yang membekingi,” tandasnya.

Baca juga:  Perkawinan Antar Suku di Kampung Budaya Cibeas Simpenan, Ini Faktanya!

Kuswara menegaskan, mereka para penambang itu tidak memiliki izin dari pihak PT Bojong Asih, tetapi aktivitas mereka masih berjalan sampai saat ini.

“Saya minta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu sudah melanggar undang-undang dan sudah merugikan pihak PT. Bojong Asih,” pintanya.

Perlu diketahui, perwakilan PT. Bojong Asih yang didampingi Kuasa hukumnya, telah melakukan laporan ke pihak kepolisian Resort Sukabumi, dengan Nomor Laporan : STPL/446/1V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Pada tanggal 25 april 2022 sekira pukul 20.10 WIB.**

Pos terkait