LINGKARPENA.ID – Pemerintah Pusat kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Indonesia, terhitung mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2022, yang menjadi dasar pelaksanaan PPKM, Kota Sukabumi berada pada level I bersama dengan 13 daerah lainnya di Jawa Barat. Sedangkan sisanya masuk dalam kategori PPKM level 2.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan yang ditemui seusai membuka Pelatihan Dasar CPNS yang bertempat di Gedung Korpri, Kota Sukabumi, Selasa (24/05/2022).
“Kita mengajak kepada semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan tidak terlena dengan status PPKM level I. Sehingga kondusifnya situasi penanganan Covid-19 dapat dipertahankan,” kata Kang Fahmi kepada wartawan, Selasa (24/05/2022).
Selain itu sambung dia, salah satu upaya yang tetap dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Hingga saat ini, dengan melalui vaksinasi. Bahkan sejak tanggal 17 Mei, Dinas Kesehatan, Kota Sukabumi mengadakan layanan vaksinasi mobile yang dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 14.00 WIB di Kawasan Pedestrian Ir. H. Djuanda (Dago),” pungkasnya.






