Deklarasi Kebangsaan Khilafatul Muslimin Sukabumi, Ini Pesan Kapolres Sukabumi Kota

Organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Wuro saat melakukan dekarasi Kebangsaan di Pendopo Sukabumi, Selasa (28/6/22).| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, menghadiri langsung acara Deklarasi Kebangsaan organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi, bertempat di Aula Pendopo Jalan Ahmad Yani Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Selasa (28/06/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Khilafatul Muslimin Umul Quro Sukabumi beserta anggotanya, melakukan Deklarasi Kebangsaan di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Ini merupakan kegiatan sebagai wujud bukti nyata dari negara yang hadir di tengah masyarakat,” kata Zainal kepada wartawan usai menghadiri acara deklarasi.

Baca juga:  PU, Wujudkan Impian Warga Tenjojaya, Bupati: Resmikan Rumah Jajang

Lanjut dia, sebagaimana diketahui bersama, organisasi khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu, telah melakukan konvoi terkait sosialisasi sistem khilafah yang mereka anut dalam organisasinya.

“Berdasarkan hasil kajian pihak yang berkompeten, dalam hal ini BNPT disebutkan, organisasi ini tergolong dalam kategori organisasi intoleransi,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Zainal mengatakan, dirinya selaku pucuk pimpinan tertinggi di Polres Sukabumi Kota telah melakukan antisipasi dini, berupa komunikasi intensif terhadap Khilafatul Muslimin yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami dengan Forkopimda Kabupaten Sukabumi, melakukan upaya untuk menindaklanjuti hal itu, dengan proses intens dan humanis. Hingga akhirnya pada kesempatan kali ini, mereka bersedia mengikuti deklarasi kebangsaan yang diadakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.

Baca juga:  Ketua DPC Sarbumusi NU Sukabumi Menyoroti Sejumlah Permasalahan Hak Tenaga Kerja di Perusahaan, Termasuk Bacalon Bupati

Dijelaskan Zainal, ia akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi dari pihak-pihak tertentu, yang akan menggeser Empat Pilar Kebangsaan dengan memasukkan kepentingan mereka.

“Kita akan memperkuat wawasan terkait Empat Pilar Kebangsaan, sehingga menjadi pondasi yang kuat bagi mereka dalam berkehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Dadang Saepudin selaku anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menegaskan, adanya paham khilafah yang dianut oleh organisasi Khilafatul Muslimin, dirinya menilai bisa menjadi salah satu potensi perpecahan umat.

Baca juga:  Lapas Nyomplong Sukabumi Alami Kelebihan Penghuni, Perluasan Lahan Dinilai Mendesak

“Hingga saat ini, memang belum ada Fatwa dari MUI perihal Khilafatul Muslimin,” bebernya.

Lebih jauh lagi dirinya menjelaskan, islah yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin Ummul Quro sangatlah baik, karena ini merupakan salah satu upaya kita mencegah perpecahan yang terjadi di masyarakat.

“Terkait kegiatan ini, kami dari MUI Kabupaten Sukabumi akan segera mengirim laporan kepada MUI Pusat,” pungkasnya.

Pos terkait