LINGKARPENA.ID | Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita ratusan botol miras oplosan dan turut mengamankan satu pelaku pada Senin malam 27 Juni 2022 di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Kusmawan, berhasil mengungkap dan mengamankan satu pelaku yang diduga kuat sebagai penjual miras oplosan.
Berawal adanya informasi terdapat predaran minuman keras jenis oplosan yang berada diwilayah Palabuhanratu. Jajaran satuan narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan pada tempat-tempat dimana barang tersebut dijual.
“Kami berhasil menyita ratusan minuman keras jenis oplosan atau minuman tradisional jenis Ciu, diwilayah Palabuhanratu. Operasi ini dilakukan guna mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan,” jelas Kusmawan kepada wartawan.
Dari hasil operasi petugas dan hasilnya cukup mengejutkan dimana petugas menemukan ada ratusan botol minuman haram yang mengandung alkohol dijual dibeberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Kusmawan mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan minuman keras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.
“Ya kami telah mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya,” ungkap Kusmawan.
Menurut Kusmawan jumlah miras oplosan yang berhasil disita sebanyak 202 (dua ratus dua) yang siap edar dalam kemasan botol air mineral.
Lebih jauh Kusmawan juga mengatakan dalam kasus peredaran, penjualan miras oplosan itu, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33) warga Desa Bojonggaling Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi.
Lanjut Kusmawan, berdasarkan keterangan pelaku ILP, ia mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis Ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseoran bernama L, yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa ijin,” sambung Kusmawan yang baru-baru ini mendapat penghargaan dari Lemkapi atas prestasinya.
Kepada pelaku akan dikenakan pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.**






