Berpura-pura Jadi Korban Pencurian, Kepala Toko Alfamart Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Dua Pelaku Pencurian dan kekerasan (Curas) Alfamart di Bekuk, Satuan Resort Kriminal (Satres) Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Baros, di wilayah Baros, Kota Sukabumi, Rabu (20/07/2022).

LINGKARPENA.ID | Dua Pelaku Pencurian dan kekerasan (Curas) Alfamart di Bekuk, Satuan Resort Kriminal (Satres) Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Baros, di wilayah Baros, Kota Sukabumi, Rabu (20/07/2022).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/07/2022) kemarin sekira pukul 02.45 WIB dini hari, dan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Baros, tepatnya seberang Polsek Baros di salah satu mini market modern.

“Adapun kronologisnya kedua pelaku berinisial P (29) dan FS (27) sudah merencanakan aksi pencurian ini yang mana dari para pelaku 1 diantaranya P sebagai pegawai Alfamart menjabat sebagai kepala toko, pelaku P mengajak FS untuk melakukan pencurian dengan cara pelaku FS berpura-pura menodongkan senjata tajam berjenis kampak kepada pelaku P,” kata Sy Zainal kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota.

Baca juga:  Polsek Jampangkulon Berhasil Ungkap Kasus Curat

Sehingga lanjut dia, pelaku P seakan-akan menjadi korban pada saat pencurian tersebut, namun ketika FS sedang melancarkan aksinya terdapat korban RF yang merupakan karyawan Alfamart sedang berada dalam toko sehingga pelaku FS menodongkan senjata tajam jenis kampak terhadap korban RF sambil menggiring pelaku P bersama korban RF ketempat berangkat penyimpanan uang sambil menodongkan kampak dileher korban RF.

Baca juga:  Periksa Tas dan Masuki Gang Sempit, Gelar Patroli: Antisipasi Tawuran Pelajar dan Tindak Kriminal

“Kemudian pelaku P membuka brangkas dengan menggunakan kunci brangkas, lalu mengambil satu ikat uang senilai Rp.46, 3 juta dan memasukkannya kedalam tas, kemudian pelaku FS pergi dari tempat brangkas meninggalkan pelaku P serta korban RF,” jelasnya.

Perwira menengah ini menjelaskan tak selang memakan waktu lama akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah Caffe Kopi 19 dijalan raya Baros Kota Sukabumi sekira pukul 08.00 WIB ketika akan membagi uang yang di curi dari brangkas Alfamart.

“Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni uang senilai Rp.46.300.000, 1 buah kampak, 1 buah tas warna merah biru, 1 unit kendaraan motor merk honda beat nopol F 6027 II warna merah, 1 buah handpohe merk Infinix Hot 10 warna biru tosca, 1 buah handphone redme, 1 buah kemeja warna merah, 1 buah masker warna hitam, 1 buah kacamata, 1 buah kartu anggota,” ucapnya.

Baca juga:  Dua Pencuri Kendaraan Bermotor Dibidik Polres Sukabumi

Zainal menegaskan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut Satreskrim Polsek Baros Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Pos terkait