Polres Sukabumi Amankan Dua Pelajar SMP Pembacok Berujung Maut

FOTO: Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat memimpin konferensi pers terkait dugaankasus pembacokan pelajar SMP di wilayah Kecamatan Cicurug.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Terduga Pelaku Pembacokan Siswa SMP di Cicurug Sukabumi yang menewaskan korban berinisial MG (15) ahirnya diamankan Polres Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2024, sekira pukul 14.15 WIB. Dua orang pelaku berinisial SM (16) dan BM (14) yang juga siswa sebuah SMP di Curug, kini diamankan Polres Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam keterangannya Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K.,M.Si, menuturkan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya yang hendak pulang ke rumah. Saat dalam perjalanan, mereka melihat sekelompok pelajar yang diduga akan menghadang mereka.

Baca juga:  Menagih Utang, Inilah Kronologis Pembunuhan di Jampangkulon

Karena ketakutan, korban mencoba melarikan diri. Namun kedua pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor. Tanpa ampun, SM membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya.

“Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bakti Medicare. Karena luka cukup serius korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit,” jelas mantan Kasubnit Jatanras Polda Metro Jaya Tersebut.

Baca juga:  Bawa Obat Terlarang, Dua Remaja Diciduk Polisi di Sukabumi

Polres Sukabumi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban, senjata tajam jenis celurit, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.

“Motif dari tindakan kekerasan ini adalah balas dendam. Berdasarkan keterangan dari pelaku, beberapa hari sebelum kejadian, teman dari SM sempat ditendang oleh salah satu siswa di sekolah tempat korban bersekolah. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan itu,” lanjut Kapolres.

Baca juga:  Modus Tipu Kendaraan di Sukabumi Dibekuk Polisi

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Samian.

Pos terkait