Ketua DPRD Lebak Banten Beri Dukungan Moril di Kasus Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu

FOTO: Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Muhammad Agil Zulfikar saat memberikan keterangan pers di halaman Reserse Polres Sukabumi terkait dukungannya kepada keluarga korban sang finalis putri nelayan di kasus rudapaksa.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua DPRD Kabupaten Lebak Banten, Muhammad Agil Zulfikar memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, atas kasus rudapaksa yang dilakukan oknum Panitia HUT Nelayan Palabuhanratu 2024 lalu.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Agil menegaskan, pihak DPRD Kabupaten Lebak Banten, akan mengawal terus kasus tersebut hingga tuntas.

“Hari ini kami DPRD Kabupaten Lebak ingin memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban. Dan kami pastikan kepada keluarga korban bahwa mereka saat ini tidak sedndirian,” tandas Agil, kepada wartawan di Palabuhanratu, Senin (22/7).

“Kami juga bersama rekan DPRD Lebak akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang,” imbuh Ketua DPRD Lebak ini.

Pada kesempatan itu, Agil juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Dia juga berharap agar terduga pelaku secepatnya segera diadili.

“Kami mengapresiasi kerja keras kepolisian Polres Sukabumi dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga berharap agar terduga pelaku segera diadili dan ada penetapan yang jelas. Ya ini demi keadilan khususnya bagi keluarga korban,” tandasnya.

Baca juga:  Korban Pembacokan di Ujunggenteng Luka 8 Jahitan, Kasusnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Di waktu yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Lebak lainnya, Musa Wiliansyah menambahkan, turut mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi dalam meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Musa, kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian Polres Sukabumi menunjukkan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Pertama, kami mengucapkan apresiasi untuk jajaran reserse Polres Sukabumi, khususnya Kanit PPA yang telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Ini berarti sudah ada SPDP dari kepolisian ke kejaksaan. Dan menandakan kasus ini berjalan sesuai SOP,” kata Musa.

Di lain sisi Musa juga menyoroti pentingnya melindungi hak-hak korban. Terutama terkait identitas dan privasi korban yang masih di bawah umur.

“Kami ingin menekankan bahwa identitas korban harus dilindungi. Hak-hak mereka harus dijaga dan identitas korban dan keluarga serta domilisi korban tidak boleh dibuka luas,” imbuh Musa.

Baca juga:  Koordinator BM-01 Bocimi Redam Reaksi Tantangan Bang Jago

Musa juga menambahkan, pihak kepolisian optimis bisa segera menetapkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan terlapor. “Kami optimis bahwa minggu ini sudah ada penetapan tersangka,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi berempati atas kejadian ini dan cukup atensi terhadap perkara yang ada. Kami bekerja maksimal melalui pembuktian secara spesifik dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Di sini harus betul-betul jelas siapa yang berbuat apa dan alat bukti yang harus dikedepankan,” ujar Ali.

Mengenai kronologi kejadian, AKP Ali Jupri menjelaskan, “Pelaporan dilakukan pada awal Juli dengan didampingi oleh orangtuanya. Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap orangtua dan korban yang saat ini masih berlangsung,” katanya.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk teman korban, akan dilakukan besok. Status kasus sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini kami memanggil saksi-saksi,” tambah Ali Jupri.

Baca juga:  Duel Pelajar di Sukabumi, Empat Orang Luka dan Masuk Rumah Sakit

Sementara Orangtua korban, dengan inisial A S, berharap dan meminta agar proses hukum dapat berjalan cepat dan adil.

“Ya harapan saya sebagai orang tua korban adalah agar Polres Sukabumi bisa segera menetapkan tersangka setelah gelar perkara dan melakukan penahanan. Kami ingin kepastian hukum,” tandas AS.

Diketahui kasus ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2024 lalu. Dan kini dalam proses penyidikan oleh Polres Sukabumi. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak, terus mengalir untuk keluarga korban.

Kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Dukungan penuh dari berbagai pihak menunjukkan, bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menyikapi kasus pelecehan seksual, apalagi melibatkan anak di bawah umur.**

Pos terkait