Bacok Warga Kota Sukabumi, Pemuda Cibadak Terancam 5 Tahun Penjara

Senjata tajam dan barang milik terduga pelaku yang berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh pihak Kepolisian Polsek Warudoyong Kota Sukabumi.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan salah satu Pemuda asal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap warga Benteng Kidul Kota Sukabumi, berujung masuk jeruji Rutan Polsek Warudoyong.

Atas peristiwa tersebut Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota, mengamankan AG (17) warga Cibadak Kaupaten Sukabumi. Pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Benteng Kidul, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (25/06/2023).

Diketahui AG yang merupakan warga Sekarwangi Cibadak Sukabumi. AG diamankan Polisi usai membacok korban, FS (20) dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit hingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di jari telunjuk.

Baca juga:  Polisi Naikan Kasus "Mafia Tanah" di Sukabumi Jadi Penyidikan

Kapolsek Warudoyong, AKP Iman Retno mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal saat terduga pelaku bersama sejumlah temannya saat mengendarai sepeda motor. Pelaku melintasi Kampung Benteng Kidul, Warudoyong Kota Sukabumi.

“Melihat sekelompok pemuda berada di pos ronda, terduga pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang sekelompok pemuda. Sehingga salah satu korban mengalami luka sayatan senjata tajam,” kata Iman dalam keterangannya kepada Lingkarpena.id Ahad (25/6/23).

Dijelaskan Iman, tadi malam Polsek Warudoyong menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya diamankan oleh warga di sekitar Kampung Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong itu.

Baca juga:  Empat Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Sukabumi Dilaporkan ke Unit PPA Polres

“Setelah kami periksa, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, sehingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian jari telunjuk dan terduga pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis cerulit berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada kami,” tandasnya.

Iman juga menegaskan Jajarannya akan mendalami kasus yang membuat resah warga tersebut melalui proses penyidikan dan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya.

“Terkait hal ini, tentunya Polsek Warudoyong akan bekerja secara profesional untuk melakukan proses penyidikan dan pengembangan serta menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” bebernya.

Baca juga:  DPO Kasus Rudapaksa di Sukabumi, Hilang Sepekan Akhirnya Dibekuk Polisi

Aparat Polsek Warudoyong sambung Iman, mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif membantu kami dalam menjaga kamtibmas. Kami juga akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.

Hingga saat ini, AG masih diamankan di Mapolsek Warudoyong guna kepentingan penyidikan. AG terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pos terkait