Dugaan Tawuran Duel hingga Tewas di Sukabumi, Pelaku Berhasil Diungkap Polisi

Polres Sukabumi Kota saat menggelar konferensi pers soal dugaan tawuran duel yang menewaskan satu korban.| Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan hingga menewaskan seorang pelajar yang berinisial A (18) beberapa waktu lalu.

Diketahui peristiwa terjadinya pembacokan yang menewaskan seorang pelajar tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB diruas Jalan Pelabuhan II tepatnya di Kampung Situmekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Rabu (09/08/2023).

Dalam konferensi persnya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk terduga pelaku berinisial FRS (17. Plaku ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi sekira pukul 00.30 WIB, Kamis (10/08/2023) malam tadi.

Baca juga:  Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Personil Polsek Gunungpuyuh Laksanakan Gatur Arus Lalu Lintas

“Ya sekira pukul 00.30 WIB dini hari tadi aparat Kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban yang mengakibatkan meninggal dunia atas pelaku F,” kata AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan dalam Konferensi Pers.

Lanjut dia, adapun hasil dari pengungkapan ini. Pihaknya berhasil menangkap sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, satu jaket milik pelaku dan satu bilah Celurit.

Baca juga:  Operasi Patuh Lodaya Polres Sukabumi Kota Digelar

“Sedangkan hasil dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan satu unit sepeda motor,” bebernya.

Ari menegaskan, akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca juga:  Modus COD di Medsos, Pelaku Curanmor Dihakimi Massa di Gunungpuyuh Sukabumi

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selanjutnya Pasal 351 ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian ancaman penjara 7 tahun.

“Saat ini kpada pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Pos terkait