LINGKARPENA.ID | Bak seperti gayung bersambut. Polisi saat melakukan penyelidikan tewasnya wanita paruh baya di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi pada Jumat pekan lalu. Namun secara bersamaan muncul kasus tindak asusila yang dilakukan menantu korban terhadap cucunya (anak tiri pelaku).
Bersamaan dengan penyelidikan kasus Pencurian dan Kekerasan yang menewaskan warga Surade Kabupaten Sukabumi. Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menciduk pelaku pencabulan berinisial SG (39), warga Kecamatan Surade ini.
Selain kasus pembunuhan, kasus ini sangat membuat kita mengelus dada. SG ini diketahui merupakan menantu Musikah (55) korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumahnya pada Jumat (4/11/2022) lalu.
Kasus ini terungkap saat polisi mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya. Namun penyidik malah menemukan kasus tindak pidana pencabulan terhadap cucu korban yang sekaligus anak tiri dari tersangka (SG). Korban masih berusia 16 tahun dan seorang pelajar.
“Awalnya kami mencurigai SG ini sebagai pelaku pembunuh mertuanya. Namun ketika dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta, SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Sabtu (12/11/2022), kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi tadi.
Menurut pengakuan tersangka, aksinya itu dilakukan di dalam kamar korban, di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.
“Kejadian berawal ketika korban sedang berbaring di kamanyar. Kemudian tersangka SG masuk dan langsung menindihi tubuh korban dengan cara menciumi bibir korban secara paksa, hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terpaksa. Dia beralasan untuk melepaskan hasrat seksualnya setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri.
“Tersangka diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya






