HGU Banyak Terlantar, Anggota DPRD Jabar; Pemda Harus Ambil Peran

Salah satu lahan HGU di Kabupaten Sukabumi yang berada di Kecamatan Cidolog.| dok.Lingkarpena.id

LINGKARPENA.ID | Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Gerinda, Sopyan angkat bicara soal Hak Guna Usaha (HGU) Tanah yang banyak terlantar di Kabupaten Sukabumi.

Abah Sopyan, sapaan akrabnya menyebutkan bahwa di Kabupaten Sukabumi banyak PT pemegang HGU yang sudah gulung tikar, sehingga menyebabkan lahan menjadi terlantar dan tidak produktif.

Abah juga menyarankan agar sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi segera melakukan pembahasan dengan pemilik HGU, Agar tanah yang terlantar bisa digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga:  Meriahkan HUT RI ke78, Puluhan Linmas Ikuti LKBB di Kecamatan Simpenan Sukabumi

“Karena pemilik HGU juga punya hak, tetapi abah yakin dengan ketulusan hatinya pemilik HGU juga akan memberikan tanahnya yang terlantar untuk bisa dipergunakan masyarakat, asal Pemda mau menjadi fasilitator,” ucapnya.

Lebih lanjut Sopyan mengatakan bahwa ada yang dinamakan dengan lahan sampalan. Menurutnya lahan sampalan itu bisa dimilikan dan prosesnya harus di Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi.

Baca juga:  Tekan Angka Stunting, Dinkes Kabupaten Sukabumi: Butuh Alat Ukur Antropometri

“Bisa dimilikan, tapi untuk jelasnya bisa tanya langsung ke kanwil,” tandasnya.

Pos terkait