Disperkim dan DPMTSP Kabupaten Sukabumi Dapat Apresiasi dari AKBG Indonesia

Disperkim dan DPMTSP Kabupaten Sukabumi saat menerima piagam penghargaan dari Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung (AKBG) Indonesia.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung (AKBG) Indonesia memberikan apresiasi terhadap Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum AKBG Indonesia, Faizal Salim mengatakan bahwa Asosiasi perhimpunan yang memberikan sarana informasi teknis dan konsultasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan suatu kelaikan Bangunan Gedung.

“Iya, sebagai pengkaji teknis, Arsitek, Building Managemen, pelaksanaan pekerja project kontraktor, pengusaha bahan bangunan telah ikut bergabung dalam wadah AKBG untuk menghindari salah persepsi dalam memenuhi syarat teknis bangunan,” kata Faizal Salim kepada wartawan, Rabu (09/05/2023).

Nantinya lanjut dia, AKBG bakal melakukan bimbingan serta sosialisasi melalui kegiatan dalam bentuk seminar atau Workshop yang digelar secara rutin. Kelaikan fungsi menjadi tolak ukur yang menyebutkan bahwa bangunan dalam kondisi terjamin keselamatannya, kesehatannya, kemudahannya serta kenyamanannya.

“Adapun syarat mutlak pada bangunan gedung selain memiliki fasilitas yang lengkap, tetapi bisa mengadopsi fungsi pelaku kegiatannya dengan maksud agar dapat mewakili setiap kebutuhan secara ideal yakni secara artistik, tata ruang, sirkulasi, kenyamanan udara, akses, efisien, efektifitas tak lupa juga hal yang sangat penting adalah keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan,” bebernya.

Baca juga:  Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Ucapkan Selamat HUT ke-54 KORPRI

Lebih lanjut Faizal Salim menjelaskan, AKBG melihat teknis Dinas Perkim dan DPMTSP Kabupaten Sukabumi melakukan aturan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat Laik Fungsi (SLF) dijalani dengan teratur, bersih serta tertib.

Dijelaskan Faizal, ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai prosedur dilakukan secara terukur rapih, bahwa perizinan PBG dan tanda kelaikan pada fungsi suatu bangunan gedung merupakan jaminan prinsip karena menyangkut soal teknis, maka unsur data yang harus dipenuhi haruslah lengkap dan terkini.

“Keberadaan bangunan gedung baru maupun lama menjadi syarat mutlak pada SLF, mengenai aturan tertuang dalam Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung PP nomer 16 tahun 2002 tentang peraturan pelaksanaan UU nomer 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU Cipta Kerja Omni Bus Law no 11 tahun 2002, perpu Cipta Kerja tahun 2002, UU no 6 tahun 2023, Permen PUPR no 21 tahun 2021,” bebernya.

Baca juga:  Peringati Hari Pahlawan 2022 Dinas PU Tingkatkan Komitmen dan Kinerjanya

AKBG berharap, dengan diberlakukannya aturan SLF semakin gencar ditertibkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Melalui aplikasi Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk SLF dan PBG, pengajuan dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik yakni melalui jaringan internet guna mendapatkan nomer registrasi yang valid.

“Jadi nomor tersebut sebagai tanda bahwa pengajuan telah resmi yang teregistrasi oleh SIMBG Pusat dan sebagai klaim untuk penertiban SLF,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sukabumi, Ir Lukman Sudrajat melalui perwakilannya Andi Fitriyandi menambahkan bahwa pihaknya bakal menerapkan aturan sebagaimana yang telah digariskan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui prosedur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kepada setiap pengajuan SLF agar selalu tertib dan patuh terhadap ketentuan aturan tahapan SLF agar dapat terukur dan terperinci,” jelasnya.

Baca juga:  Rumah ASN Polres Sukabumi Direnovasi

Dijelaskannya terkait mengenai proses pengajuan bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Sukabumi, izin dapat ditempuh secara mudah melalui sistem elektronik,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMTSP Kabupaten Sukabumi, Zainul menyebutkan bahwa penerapan izin PBG dan SLF merupakan syarat utama dalam pengajuan izin bangunan gedung. PBG ialah izin teknis bangunan gedung serta SLF adalah sertifikasi kelaikannya.

“Meskipun harus menempuh beberapa tahapan syarat teknis, akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah bagi beberapa yang belum memahaminya. Tapi, melalui sosialisasi bagi masyarakat adalah kunci informasi untuk kemudahan dalam pemahaman proses pengajuan,” imbuhnya.

Dinas PMPST tidak akan lelah untuk melayani masyarakat guna selalu menertibkan aturan dan kinerja secara maksimal dan bersih.

“Tentunya secara administratif bangunan yang direncanakan atau telah terbangun harus memiliki kesesuaian terhadap izin luasan terhadap izin luasan, keseuaian, tata ruang Kota, gambar terkini, penyelenggaraan teknis dan pemegang Sertifikasi keahlian teknis,” pungkasnya.

Pos terkait