Di Kabupaten Sukabumi, Demi Nyaleg: 12 Kades Mengundurkan Diri

Kantor DPMPD Kabupaten Sukabumi.| ist

LINGKARPENA.ID | DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mencatat terdapat 12 orang Kepala Desa dari 10 kecamatan mengundurkan diri.

Kepala Dinas DPMD Gun Gun Gunardi melalui sekretaris dinas Suryamin mengatakan, pengunduran diri Kepala Desa tersebut sebagai persyaratan awal saat yang bersangkutan akan mendaftarkan diri sebagai Baceleg (Bakal Calon Legislatif) anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Dimana menurut Nuryamin, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Iya harus mengundurkan diri saat yang bersangkutan (Kepala Desa- Red) mendaftar sebagai Bacaleg, itu sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca juga:  Misteri Pembunuhan IRT Asal Cianjur yang Ditemukan di Sukabumi, Begini Kronologinya

Dijelaskan Nuryamin, surat pengunduran diri Kepala Desa tersebut cukup menyampaikan surat pernyataan pengundurun diri diatas kertas dengan dibumbuhi tanda tangan dan ber materai.

“Itu disampaikan ke KPU dan ke DPMD untuk proses lebih lanjut SK (Surat Keputusan pemberhentian sebagai Kades nantinya,” jelasnya.

Ditegaskan Nuryamin, dari sebanyak 12 Kepala Desa yang mengundurkan diri tersebut, enam Kepala Desa di antaranya masuk dalam agenda pemilihan kades serentak tahun 2023 ini, dan enam kepala desa lainnya masih memiliki masa jabatannya sampai tahun 2025 mendatang.

Baca juga:  Wadidaw, Penularan HIV/AIDS di Sukabumi Didominasi Homosexual

“Sebelum masa pendaftaran Bacaleg kami DPMD telah menerbitkan Surat Edaran Sekda dan melakukan sosialisasi kepada para kepala desa,” imbuhnya.

Sejauh ini, kata Nuryamin, pihaknya dari DPMD terus berkordinasi dengan pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sukabumi untuk memastikan para Kepala Desa yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD tersebut telah melakukan prosedurnya.

“Kami tentunya selalu berkoordinasi dengan pihak KPU, karena syarat pengunduran diri itu syarat yang diminta oleh KPU sesuai ketentuan,” ucapnya.

Baca juga:  Aa Dede Curhat Dong; Kapolres Simak Keresahan Masyarakat soal Isu Penculikan Anak

Artinya, kata Nuryamin, setiap Bacaleg dari Kepala Desa yang sudah mendaftar, harus membuat pernyataan pengundurun diri diatas materai, meskipun mereka saat ini belum sepenuhnya lepas dari kewenangan sebagai Kepala Desa.

“Jadi hingga menerima surat keputusan bupati nantinya, jadi sebelum pleno DCT (Daftar Calon Tetap) keputusan bupati harus sudah ada, agar segera ada Penjabat Sementara Kepala Desa, untuk mengisi pemerintahan yang kosong karena kadesnya mengundurkan diri,” tandasnya.

Pos terkait