Sistem Pemilu Tertutup Ditolak MK, Hergun: Pemilu Terbuka Harapan Rakyat Indonesia

Heri Gunawan saat bersama Prabowo Subianto.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan, turut menanggapi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka. Dia mengatakan, Partai Gerindra menghormati putusan tersebut.

“Iya, kami dari Partai Gerindra sangat menghormati dan mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut,” kata Heri Gunawan, Kepada Lingkarpena.id, Kamis (15/6/2023).

Baca juga:  Hari Jadi ke-153 Kabupaten Sukabumi, Hergun: Simbol Keberhasilan, Ketekunan dan Semangat Juang Warga Sukabumi

Anggota Komisi XI DPR RI juga mengatakan, putusan MK tersebut sesuai dengan harapan partai besutan Prabowo Subianto.

“Ya dari awal, Partai Gerindra memang mengharapkan sistem pemilu proporsional terbuka. Dan saya kira, ini juga menjadi harapan rakyat bangsa Indonesia,” bebernya

Politisi Senayan yang akrab disapa Hergun menambahkan, hakim MK menilai bahwa sistem pemilu agar tidak perlu sering diubah, apalagi secara mendadak. Dia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak ada relevansi antara politik uang dengan sistem pemilu.

Baca juga:  Barisan Relawan Desa (Bardesa) Ganjar-Mahfud Kabupaten Sumedang Deklarasi Pemenangan untuk Pilpres 2024

“Saya kutip, seperti tadi dalam pertimbangan, disebut bahwa sistem pemilu tidak perlu terlalu sering berubah dan kalau mau berubah pun jangan terlalu mendadak. Ada juga catatan yang tidak ada relevansinya antara politik uang dengan pilihan sistem pemilu. Ini tidak ada relevannya antara ancaman NKRI dengan sistem proporsional terbuka,” ungkapnya.

Untuk itu, sambung Hergun bahwa setiap pemangku kepentingan dapat melanjutkan kerja-kerja kepemiluan dengan lega.

Baca juga:  Menyoal Mimik Gemoy, Hergun: Masyarakat Melihat Prabowo Sedikit Gemoy Bukan Bermain-main dengan Demokrasi

“Maka dengan ini semua stakeholder pemilu bisa dengan lega melanjutkan kerja-kerja di bidang pemilu. Baik partai politik, calon legislatif, maupun masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait