LINGKARPENA.ID | Sebanyak 6 pelajar tingkat SLTA atau SMK diberikan pembinaan personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi kedapatan nongkrong disaat jam pelajaran berlangsung.
Hal itu dilakukan jajaran personel Satpol PP dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akibat kenakalan remaja atau aksi tawuran.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin Rahmat mengatakan ke 6 orang pelajar dilakukan pembinaan sebelumnya kehauan nongkrong di taman sekitar kantor dinas pekerjaan umum kabupaten Sukabumi jalan jaksa agung R. Soeprapto, desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu di jam pelajaran atau sekitar pukul 09.00 Wib.
Saat itu, lanjut Syarifudin personel satpol PP yaitu Hadi Junaedi dan Irawan Wibiksana tengah melintas menyambangi dan melakukan intograsi terhadap para pelajar tersebut dan diketahui 4 orang bersekolah di salah satu SMK yang ada di Kecamatan Ciambar dan 2 orang lagi dari SMAN yang ada di Kecamatan Cicurug.
“Kemudian oleh personel kami mereka dibawa ke mako Sat Pol PP guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Syarifudin Rahmat, Selasa, (5/9/23).
“Mereka kemudian dilakukan pembinaan karena masih jam sekolah yang disinyalir melanggar Perda 3 tahun 2018 pengganti Perda 10 tahun 2015 tentang Tibumtranmas,” sambungnya.
Masih kata Syarifudin, personel satpol pp langsung melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak sekolah yang dimaksud, hingga sekitar pukul 14.00 Wib 2 orang guru dari SMK di Kecamatan Ciambar dan Cicurug datang untuk menjemput.
“Nah pukul 15.00 Wib, mereka (para pelajar- red) di serahkan ke pihak sekolah dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatannya lagi,” pungkasnya.






