Kadis PU Kab Sukabumi Beri Lampu Kuning pada Kontraktor Tak Taat Aturan, Siap Berikan SP

FOTO: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melibatkan UPTD Wilayah dan Pengawas Lapangan, menggelar Rakor Prapelaksanaan Pembangunan/Pre Construction Meeting (PCM) bersama Penyedia Jasa Konstruksi di Aula Bidang SDA DPU, di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Sindangsari, Lembursitu, Kota Sukabumi, Jumat (5/7).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, kepada lingkarpena.id mengatakan, PCM ini melibatkan dua bidang meliputi Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA).

“Jadi PCM ini adalah kelanjutan dari penandatanganan kontrak yang telah dilaksanakan dan kemarin hari terakhir penandatanganan kontrak. Pada bidang Bina Marga ada 9 penyedia dengan anggaran 5,6 miliar,” jelas Dede Rukaya.

Baca juga:  Ini Pesan Bupati di Hari Bhakti PU Kabupaten Sukabumi Ke 79.  

Dijelaskan Dede, waktu kegiatan pekerjaan secara teknis maksimal 90 hari kerja dengan harapan bila tidak ada halangan bisa diselesaikan satu bulan.

“Bilamana pekerjaan tidak sesuai dokumen perencanaan tentu dari hal tersebut PPK nanti berkewajiban untuk menjamin atau memastikan penyedia itu melaksanakan pekerjaan secara tepat mutu tepat jumlah dan tepat waktu. Apabila mereka one prestasi tentu nanti akan ada surat peringatan (SP) dari PPK,” tegasnya.

Lanjut Dede, target pembangunan jalan kabupaten dengan total sepanjang 1424 kilometer, di tahun 2024 ini hanya bisa ditangani kurang dari 10 persen.

Baca juga:  KDM, Respon Bencana Sukabumi Siap Kirim Bantuan

Dikarenakan kebutuhan anggaran cukup besar dan anggaran untuk 2024 ini terbagi kepada penyelenggaraan Pilkada jadi memang alokasi Bina Marga dan SDA anggarannya turun,” jelas Dede.

Dede tegaskan, pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan, untuk tidak main-main dalam proyek.

“Jangan sampai ada indikasi kurang volume atau kualitas, jadi harus dipastikan kualitas dan volume pekerjaan tepat sesuai dokumen perencanaan,” tegasnya.

Selanjutnya laksanakan seluruh tahapan kontruksi dengan tepat waktu, penuhi seluruh aturan administrasi, sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK), papan nama proyek, lalu mereka harus mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS ketenagakerjaan, koordinasi manajemen rekayasa lalulintas jalan.

Baca juga:  Sekum MUI Kab Sukabumi Tegaskan Pentingnya Majelis Kerohanian Bagi ASN

“Jadi semua itu kewajiban mereka yang harus dilakukan,” sambung Kadis PU Kabupaten Sukabumi.

Lanjut Dede, jika aturan-aturan ini tidak terpenuhi maka pihak ketiga pelaksana proyek akan tertunda pada tahapan pencairan.

Untuk menghindari tuntutan ganti rugi (TGR) dalam pelaksanaan proyek oleh pihak ketiga, Dede meminta kerjasama Dinas PU dengan penyedia.

“Jadi saya jelaskan bagi rekan penyedia tidak boleh main-main sehingga tidak ada indikasi temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan,” pungkasnya.

Pos terkait