LINGKARPENA.ID | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, tidak henti henti memperbaiki dan membangun infrastruktur di berbagai wilayah. Bahkan tidak tanggung tanggung anggaran yang digunakan tidak bersumber dari daerah saja, akan tetapi juga dari kementerian PUPR.
Seperti diketahui, untuk tahun 2023 ini Kabupaten Sukabumi mendapatkan penanganan jalan daerah melalui program yang dilaksanakan kementerian PUPR sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Adapun penanganan yang dilaksanakan adalah jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sukabumi ada tiga ruas pada sukabumi selatan dan satu ruas pada sukabumi utara diantaranya:
1. Ruas jalan Lewicagakhilir karang bolong_cisaat sepanjang 4+400 Km dengan jenis Aspal AC-WC yang menghubungkan desa Gunungsungging, Sukatani dan Desa Cipendeuy Kecamatan Surade.
2. Ruas jalan Balerka sepanjang 17+000 Km Desa Makarsakti dan Mandrajaya Kecamatan Ciemas.
Hal ini mendapatkan respon dari Kepala Desa Cipeundeuy Bakang Anwar As’Adi. Ia memaparkan untuk proses usulan pelaksanaan program IJd ini adalah atas dasar usulan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum yang waktu itu masih di jabat oleh Asep Japar kepada Kementerian PUPR dan dapat direalisasikan hari ini.
“Pembangunan infrastruktur jalan ini jelas dapat membantu masyarakat dalam perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang sehingga meningkatkan perekonomian Masyarakat. Khusus bagi wilayah selatan Sukabumi untuk penunjang sektor pertanian dan Pariwisata,” tandasnya.






