Laut Sukabumi Surganya Populasi Lobster

FOTO: Nelayan saat berada di tengah laut.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Laut Sukabumi merupakan surga bagi populasi lobster. Tidak hanya itu, keberadaan lobster di wilayah tersebut juga mendukung Indonesia menjadi Global Supply Chain Lobster dunia.
Disamping itu turut pula berdampak positif bagi kesejahteraan nelayan setempat.

Wilayah Sukabumi , tak hanya menjual keindahan alam, tetapi laut Sukabumi dengan garis pantai sepanjang 117 kilo meter memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, salah satunya adalah benih lobster.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster membuat nelayan Sukabumi kian sumringah. Peraturan itu berdampak besar bagi nelayan Sukabumi, pasalnya kini para nelayan tak perlu bersaing dengan kapal kapal besar di tengah laut.

Baca juga:  4 Wisatawan Jakarta Digulung Ombak Pantai Selatan, 1 Hilang

Kesejahteraan nelayan pun kini lebih terjamin dengan dibolehkannya menangkap benih lobster.

“Sekarang saya rasakan lebih terjamin. Say bisa menyekolahkan anak, membuat rumah, bahkan bisa membeli kendaraan, dari menjual benur, ” ujar Ata salah seorang nelayan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap.

Geografis laut Sukabumi khususnya Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, yang berdekatan dengan laut Australia, membuat laut Ujunggenteng menjadi surga bagi para pencari benih benih lobster.

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memberikan izin kepada nelayan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menangkap benih (benur) lobster di perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Pantai Selatan Kembali Telan Korban Jiwa, Polair Mewanti-wanti

“Nelayan bebas menangkap benur lobster di alam atau legal, namun ada syaratnya pertama sudah mendapatkan izin dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta saat melakukan penangkapan benur harus dikawal dari pihak kepolisian,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati di Sukabumi beberapa waktu lalu.

Syarat mendapatkan izin yang harus dipenuhi nelayan wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan(Kusuka), mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) hingga surat keterangan nelayan tergabung dalam koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB).

Baca juga:  KKM STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi, Kunjungi dan Motivasi Pengrajin Replika Perahu

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, memanfaatkan potensi sumber daya laut (lobster) karena laut Sukabumi merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi tempat berkembang biak komoditas perikanan bernilai ekonomi tersebut serta memiliki populasi yang melimpah.

Sukabumi memiliki nelayan hingga 3000 orang lebih. Meskipun Sukabumi menjadi surga bagi para pencari lobster, namun ekologi laut Sukabumi tidak cocok untuk melakukan budidaya lobster. Sukabumi siap menjadi pensuplay benih lobster dunia dengan kualitas terbaik.

Pos terkait