LINGKARPENA.ID | Unit Organisasi Bersifat Khusus UOBK Rumah Sakit Umum Daerah RSUD R Syamsudin SH dan manajemen bersama Komisi Pemilihan Umum KPU Daerah Kota Sukabumi, menjadi pusat pemeriksaan kesehatan bagi paca bacalon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi pada tahun 2024.
Bertempat di Gedung Manajemen RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi pada Senin (26/8/24) sejumlah petinggi KPU Kota Sukabumi hadir untuk prosesi penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilu Kepala Daerah tahun 2024.
Proses penetapan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemeriksaan Bacalon Wali Kota dan Wali Kota Sukabumi. Itu dimulai dengan direkomendasikannya 3 rumah sakit untuk penyelenggaraan pemeriksaan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH., Yanyan Rusyandi kepada Lingkar Pena mengatakan, tentunya hal tersebut tidak asal-asalan menentukan tempat untuk pemeriksaan kesehatan para bakal calon wali kota dan wakil wali kota sukabumi.
Melalui Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tertanggal 08 Agustus 2024 merekomendasikan 3 Rumah Sakit tempat pemeriksaan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 yaitu RSUD R. Syamsudin, S.H., RSUD Al Mulk dan RSUD Bhayangkara Tk II Setukpa.
Setelah KPU melakukan visitasi ke RSUD R. Syamsudin, S.H. dan meninjau kesiapan lapangan terbitlah Surat Keputusan KPU tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi sebagai Rumah Sakit Dalam Pemeriksaan Kesehatan Pada Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024.
Proses penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri oleh sejumlah Pejabat KPU, perwakilan dari BNN dan Pejabat RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi yang berlangsung pada hari senin, tanggal 26 Agustus 2024. Untuk selanjutnya RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi telah membentuk Tim Pemeriksa dalam proses Pemeriksaan Kesehatan pada Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin proses pemilihan kepala daerah yang sehat, transparan, dan berintegritas. Melalui pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemeriksaan Kesehatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan Pilkada yang sehat, transparan dan berintegritas di Kota Sukabumi,” jelas Yanyan.
“Kami pihak rumah sakit dan tim dokter yang nanti menangani berharap proses pemeriksaan kesehatan para calon bisa berjalan baik sesuai harapan bersama,” pungkasnya.






