SPI Sukabumi: Jampangtengah Dipilih Jadi lokasi Peringatan Hari Tani? Ini Alasanya

FOTO: Ketua Serikat Petani Indonesia SPI Sukabumi Raya Rozak Daud saat memberikan sambutan di hari tani Nasional yang digelar di wilayah Kecamatan Jampangtengah Sukabumi, Kamis (26/9/24).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Peringatan hari tani nasional ke 64 tahun diperingati oleh Petani Anggota Serikat Petani Indonesia SPI Sukabumi Raya di lahan perjuangan Eks HGU PT. Bumiloka Swakarya, Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

Lahan bekas HGU ini meliputi 5 Desa yaitu Desa Jampang Tengah, Cijulang, Panumbangan, Sindangresmi dan Bojongjengkol dengan luas 1.564Ha dan telah berakhir masa aktifnya sejak Tahun 2016 lalu.

Lokasi ini dipilih menjadi kegiatan Rapat umum dan konslolidasi organisasi dalam momentum Hari Tani Nasional tahun 2024. Diketahui lahan Eks HGU PT. Bumiloka sebagai lahan prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN.

Baca juga:  Gema PS Jabar Banten Bareng PWI Sukabumi Gelar FGD di Hari Tani Nasional

Sehingga keberadaanya lahan esk HGU ini harus kawal dalam pelaksanaannya sesuai amanat konstitusi.

Ketua SPI Rozak Daud mengatakan, setelah perjuangan sejak 10 Tahun lalu bersama SPI dan telah ditetapkan menjadi lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria, beberapa tahun terakhir hadir kelompok pengusaha tani yang ingin memanfaatkan momentum perjuangan petani untuk ikut serta dalam melakukan penguasaan lahan tersebut.

Baca juga:  Gandeng JICA, DKP3 Kota Sukabumi Kembangkan Bawang Merah

“Padahal dalam konstitusi diatur bahwa subjek penerima tanah objek Reforma Agraria adalah petani gurem, petani yang tidak memilik tanah bukan untuk pengusaha pertanian,” tandas Rozak Daud dalam bicaranya.

Selain itu, kata dia, “Maka perlu pengawalan ketat agar tanah objek reforma agraria ini harus tepat sasaran sesuai kriteria yang sah menurut aturan hukum. Sebab tujuan utama reforma agraria adalah untuk menataa ulang kepemilikan, penguasaan tanah secara adil”.

Baca juga:  Masjid di Jampangtengah Sukabumi Terendam Banjir

“Kalau ada kriteria pengusaha tani tidak berhak menjadi penerima TORA, karena berdasarkan data dan hasil identifikasi lapangan pengusahaan pertanian ini sudah menguasai 100Ha lebih di Blok Desa Cijulang dan Desa Bojongjengkol,” pungkasnya.

Pos terkait