LINGKARPENA.ID | Peringatan hari tani nasional ke 64 tahun diperingati oleh Petani Anggota Serikat Petani Indonesia SPI Sukabumi Raya di lahan perjuangan Eks HGU PT. Bumiloka Swakarya, Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.
Lahan bekas HGU ini meliputi 5 Desa yaitu Desa Jampang Tengah, Cijulang, Panumbangan, Sindangresmi dan Bojongjengkol dengan luas 1.564Ha dan telah berakhir masa aktifnya sejak Tahun 2016 lalu.
Lokasi ini dipilih menjadi kegiatan Rapat umum dan konslolidasi organisasi dalam momentum Hari Tani Nasional tahun 2024. Diketahui lahan Eks HGU PT. Bumiloka sebagai lahan prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN.
Sehingga keberadaanya lahan esk HGU ini harus kawal dalam pelaksanaannya sesuai amanat konstitusi.
Ketua SPI Rozak Daud mengatakan, setelah perjuangan sejak 10 Tahun lalu bersama SPI dan telah ditetapkan menjadi lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria, beberapa tahun terakhir hadir kelompok pengusaha tani yang ingin memanfaatkan momentum perjuangan petani untuk ikut serta dalam melakukan penguasaan lahan tersebut.
“Padahal dalam konstitusi diatur bahwa subjek penerima tanah objek Reforma Agraria adalah petani gurem, petani yang tidak memilik tanah bukan untuk pengusaha pertanian,” tandas Rozak Daud dalam bicaranya.
Selain itu, kata dia, “Maka perlu pengawalan ketat agar tanah objek reforma agraria ini harus tepat sasaran sesuai kriteria yang sah menurut aturan hukum. Sebab tujuan utama reforma agraria adalah untuk menataa ulang kepemilikan, penguasaan tanah secara adil”.
“Kalau ada kriteria pengusaha tani tidak berhak menjadi penerima TORA, karena berdasarkan data dan hasil identifikasi lapangan pengusahaan pertanian ini sudah menguasai 100Ha lebih di Blok Desa Cijulang dan Desa Bojongjengkol,” pungkasnya.






