LINGKARPENA.ID | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka akan bertugas melakukan pengawasan ditiap TPS se-wilayah Kecamatan Ciracap. Pelantikan berlangsung di Villa Febi, Minggu, (3/10/24).
Prosesi Pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan dipandu langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracap. Usai dilantik, PTPS langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) agar lebih siap melaksanakan tugasnya di masing-masing TPS.
Mereka para PTPS yang dilantik merupakan petugas yang akan brkerja di 8 desa di Kecamatan Ciracap. Delapan desa ini meliputi Desa Ciracap, Cikangkung, Mekarsari, Pangumbahan, Ujunggenteng, Gunungbatu, Purwasedar dan Desa Pasirpanjang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracap, Ripal Rinaldi berpesan kepada seluruh anggota PTPS agar dalam melaksanakan tugasnya dipenuhi dengan rasa tanggung jawab, serta komitmen menjaga netralitas.
“Peran pengawas TPS sangat krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran jalannya proses pilkada,” katanya.
Ketua Panwaslu kecamatan Ciracap juga menerangkan bahwa Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pelantikan PTPS adalah tanggal 3 dan 4 November 2024.
“Di Kecamatan Ciracap kami melaksanakannya tanggal 3 November ini karena pengaturan per wilayah itu supaya tidak bentrok, Peserta PTPS ini sebanyak 86 Orang PTPS di Kecamatan Ciracap,” terangnya.
Ditekankan oleh ketua panwaslu Ciracap, pengawas TPS harus bekerja dengan penuh tanggung Jawab.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PTPS Kecamatan Ciracap. Bertugaslah dengan baik jaga netralitas jangan lupa kalian mulai dari hari ini sudah terikat janji sebagai Petugas Pengawas Pemungutan Suara,” tandas Sakir.






