LINGKARPENA.ID | Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani menanggapi soal perkembangan usulan upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum sektoral sektoral kabupaten (UMSK) 2025.
Atas hal itu, pihaknya atas nama (Dewan Pengupahan Kabupaten) sementara ini masih menunggu keputusan upah minimum, ‘Kadis Meeting’ tingkat provinsi jawa barat.
“Jadi untuk agenda rapat dewan pengupahan kabupaten sukabumi setelah selesai rapat penetapan kadis meeting di provinsi jawa barat ya,” ungkap Pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Sukabumi ini.
Disinggung soal perumusan rekomendasi UMK tahun 2025 berdasarkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen oleh Presiden RI Prabowo Subianto, atas prihal itu, kata Usman, jika tidak salah, kemungkinan pembahasan rumusan UMP akan menggunakan Permen atau Peraturan pemerintah.
“Itu akan diumumkan minggu ini setelah hasil kadis meeting,” terang Usman menambahkan.
“Saya hanya bisa menyampaikan Informasi sementara saja ya, khawatir salah. Jadi belum ada info terhadap rumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) belum final. Kita masih nunggu dulu,” imbuhnya
“Kalau kita, pemerintah, berharap semua senang, buruh senang, pemerintah senang dan pengusaha juga senang. Lalu Apindo dan serikat juga belum ada, semoga sukabumi sampai hari ini kondusif dibanding dengan wilayah lainnya,” pungkas, Disnakertrans Kabupaten sukabumi.






