Kapolsek di Pajampangan Tanggapi Keluhan Warga Soal Knalpot Brong

LINGKARPENA.ID | Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H sejumlah warga Pajampangan, termasuk Kecamatan Surade, Ciracap, Ciemas, dan Jampangkulon mengharapkan ada tindakan tegas dari kepolisian setempat terkait dengan maraknya pemakaian knalpot Brong. Mereka menilai knalpot Brong sangat mengganggu dan menimbulkan kebisingan.

Pemakaian knalpot Brong jelas sebuah tindakan melawan aturan,  Ini selaras dengan ketentuan yang di atur dalam Pasal 285 KUHP: Pelaku yang mengganggu ketertiban umum dengan knalpot brong dapat dikenakan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp900.000.

Yusuf Maulana ( 49 ), warga Cimahi, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, mengeluhkan kondisi itu. Dirinya mengaku sering merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan dari kenalpot Brong.

Baca juga:  Polsek Cikakak Gelar Razia Knalpot Brong, Ini Tujuannya

“Saya, dan tentunya warga lainnya jengah dengan kondisi ini. Maraknya pemotor yang menggunakan knalpot Brong jelas jelas sangat mengganggu apalagi di bulan suci ini kita perlu ketenangan. Saya berharap ada tindakan tegas dari pemerintah setempat, khususnya dari kepolisian,” harap Yusup.

Senada dengan Yusup, Mariam ( 39 ) warga yang menolak jatidirinya ditulis juga mengeluhkan kebisingan knalpot Brong. Ia berharap aparat setempat mengambil tindakan terkait masalah ini.

Lingkarpena.id mencoba mengkonfirmasi para Kapolsek wilayah Selatan, diantaranya Polsek Jampangkulon, Surade, Ciracap, dan Polsek Ciemas.

Baca juga:  Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Jampangkulon dan Forkopimcam

Kapolsek Ciracap, Iptu Taopick Hadian saat dikonfirmasi mengaku pihaknya akan melaksanakan razia knalpot brong di bulan Ramadhan ini, ” Insya Allah kegiatan itu akan kami laksanakan di bulan ini, nanti waktunya di kasih kabar,” singkat Iptu Taopick, Minggu ( 2/3/2025 ).

Ucapan senada diungkapkan Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis, dan Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, pihaknya mengaku akan menggelar razia Kamtibmas dengan sasarannya knalpot brong.

“Kami pun akan melaksanakan operasi Kamtibmas sasarannya knalpot brong,” ujar Iptu Muhlis.

Belum lama ini Polres Sukabumi menggelar razia pemakaian knalpot Brong di beberapa titik. Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Gudang Green House Dinas Pertanian Terbakar, Damkar Bergerak Cepat

Penindakan knalpot brong Polres Sukabumi menggelar razia knalpot brong untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Dalam razia, kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku

Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dikembalikan. Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong akan terus dilaksanakan.

Pos terkait