LINGKARPENA.ID| Menurut Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo menyebutkan bahwa upaya awal meminimalisir pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku industri atau perusahaan, diantaranya harus mempunyai dokumen lingkungan hidup yang disusun oleh konsultan dan disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau kita awal upaya kewenangan kita pertama harus punya dokumen lingkungan hidup yang disusun oleh konsultan mereka sendiri dan di sah kan oleh kami itu awalnya itu dulu,” ujarnya kepada awak media Lingkarpena.id dalam wawancara dikantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa dalam dokumen lingkungan hidup bisa terindikasi apakah perusahaan ini layak untuk melanjutkan usahanya berdasarkan pertanggung jawabannya terhadap keberlangsungan dan kelestarian lingkunhan hidup.
“jadi didalam dokumen lingkungan hidup bisa terlihat bagaimana perusahaan mengolah limbah, baik limbah cair maupun limbah padat termasuk limbah domestik seperti sampah dan yang lainnya, Termasuk juga limbah B3 itu sudah ada di perencanaan dia di dokumen Lingkungan Hidup,” ungkapnya
Masih kata Prasetyo, Ia juga menambahkan ketika perusahaan sudah memiliki dokumen lingkungan hidup, tugas dari DLH yaitu mengendalikan setiap 6 bulan sekali membuat laporan dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“kita mengendalikan setiap 6 bulan sekali dia membuat laporan kita cek lapangan seperti itu salah satunya,” sambungnya.
Terakhir, Prasetyo berharap kepada semua pihak baik itu kecamatan atau desa saling membantu dan ikut serta dalam mengendalian dan monitoring terhadap pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan.






