LINGKARPENA.ID | Sesuai intruksi Gubenrnur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sejumlah Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat, serentak menggelar apel siaga dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Premanisme.
Setelah Kabupaten Sukabumi, apel kesiapsiagaan satuan tugas pemberantasan Premanisme berlangsung di Kota Sukabumi. Apel kesiapsiagaan digelar di Lapangan apel Setda Kota Sukabumi, Jalan R. Syamsudin, SH., Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, pada Kamis, 27 Maret 2025, kemarin.
Dalam kesempatan itu Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi Letkol Inf. Yudhi Hariyanto,S.Hub.Int, turut menghadiri Apel Kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme.
Dalam momen tersebut bertindak selaku pimpinan apel H. Ayep Zaki S.E., M.M ( Walikota Sukabumi ). Hadir dalam kegiatan apel kesiapsiagaan antara lain; AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. ( Kapolres Sukabumi Kota ), H. Wawan Juanda ( Ketua DPRD kota Sukabumi ), Bobby Maulana ( Wakil Walikota Sukabumi ),
Andang Tjahjandi ( PJ Sekda Kota Sukabumi ) Kapt Inf. Darkina Imam Saputra ( Pasiops Kodim 0607/Kota Sukabumi ), Kapten Inf. Didik Marsudi (Danramil 0607-04 Sukabumi Utara), Asda Setda Kota Sukabumi, Para SKPD dan Kadis Pemkot Kota Sukabumi.
Adapun yang tergabung dalam Apel Kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi ini Kodim 0607/Kota Sukabumi,Polres Sukabumi Kota, Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, BIN Koordinator Wilayah Kota Sukabumi, Kesbangpol Kota Sukabumi
Dalam sambutannya, Walikota Sukabumi membacakan, merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 300 KE.160-BAKESBANGPOL/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat, ditegaskan bahwa segala bentuk premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, ataupun gangguan lainnya terhadap masyarakat maupun dunia usaha khususnya yang mengganggu ekosistem investasi di daerah harus segera ditindak secara tegas.
“Premanisme bukan hanya meresahkan, namun juga mengancam stabilitas dan keamanan daerah. Terlebih, ketika tindakan-tindakan tersebut sudah mengarah kepada kriminalitas. Maka, hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” jelas Walikota Sukabumi.
“Kota Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap terbentuknya satuan tugas pemberantasan premanisme. Dalam rangka menjamin keberhasilan pelaksanaannya, dibutuhkan komitmen bersama dan koordinasi yang kuat dari seluruh pihak terkait. Mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat,” katanya.
Secara umum, kata Walikota, Satgas Pemberantasan Premanisme memiliki fungsi utama Pencegahan, Penindakan dan Rehabilitasi.
Ketiganya harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab oleh unsur teknis yang berwenang, di bawah kendali dan pengawasan Pemerintah Kota Sukabumi serta instansi vertikal terkait.
“Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Sukabumi yang kondusif, aman, tertib, dan bebas dari premanisme, sebagai bentuk nyata aksi dan dedikasi kita untuk masyarakat serta demi masa depan daerah yang lebih bercahaya,” tandasnya.
Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengambil berbagai langkah tegas untuk memberantas premanisme dan praktik organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu dunia usaha. Gubernur Dedi Mulyadi menargetkan Jabar bebas dari premanisme pada tahun 2025.
Pada Februari 2025, Pemprov Jabar bersama aparat penegak hukum menandatangani komitmen bersama untuk menanggulangi aksi premanisme. Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Pemprov dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman dan kondusif.
Tujuan pemberantasan premanisme ini adalah untuk menciptakan Kota Sukabumi yang bebas dari gangguan premanisme dan ormas yang meresahkan, serta mendukung stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Sukabumi.**






