DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun, Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11, agenda utama Rapat Paripurna ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati, H. Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan.

Baca juga:  Diskopumkm Siapkan Sejumlah Skema untuk Mendorong Perkembangan Pelaku Usaha Demi Mewujudkan Sukabumi Mubarokah

 

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan.

 

Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Resmikan Kantor UPT Dalduk Kecamatan Cimanggu

 

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujarnya.

 

Berakhir dengan lancar, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

Baca juga:  ProBumi Indonesia Gelar Workshop, Budi Harto: Eksplorasi Sumber Daya Alam Tanpa Merusak

 

Sementara itu, Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait