LINGKARPENA.ID | Polsek Cibadak melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (17/5/2025).
Kapolsek Cibadak, I. Djubaedi, S. H., membenarkan bahwa Polsek Cibadak telah melimpahkan perkara dan pendampingan pelaporan kepada korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Peristiwa tindak pidana rudapaksa (pencabulan anak dibawah umur) ini terjadi di salah satu desa, di Kecamatan Cibadak,” ujar Kapolsek.
Lanjut kata Akp I. Djubaedi, Polsek Cibadak mendapat informasi adanya terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang diamankan oleh warga setempat.
“Terduga pelaku berinisial JG, alias O, diamankan warga. Terduga oelaku ditangkap setelah si korban ini menceritakan kepada keluarganya. Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku,” tambahnya.
Adanya informasi itu Anggota siaga unit Reskrim bersama Unit Patroli langsung mendatangi TKP bersama Babinsa dan kemudian mengamankan Pelaku ke Mako Polsek Cibadak.
“Anggota Reskrim melakukan pendampingan korban dan terduga pelaku langsung kami limpahkan ke unit PPA Polres Sukabumi,” pungkasnya.






