LINGKARPENA.ID | Tambang tidak berizin CV.Duta Limas yang berlokasi di Batu Asih Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Yang sempat ditutup Menteri Lingkungan Hidup RI pada 22 Maret lalu.
Kini Tambang tersebut kembali beroperasi, kali ini bukan aktivitas penambangan batu, namun meterial tanah untuk distribusikan ke proyek nasional Tol Bocimi.
Mendengar hal ada aktivitas tambang ilegal itu, ESDM Jawa Barat, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dibantu Forkopimcam setempat melakukan inspeksi kembali kelokasi.
Pantauan dilokasi tidak ada aktivitas nambang, namun hanya terlihat armada yang diduga untuk mengangkut material tanah yang didistribusikan ke proyek Tol Bocimi.
Haris perwakilan ESDM Provinsi Jawa barat saat diwawancarai dilokasi, ia membenarkan bahwa ada aktivitas tambang tanah yang tidak kantongi izin,
“Menindak lanjuti pemberitaan mengenai aktivitas tambang tanah kami melakukan pengecekan kelokasi,” kata Haris
Sementara itu, masih lokasi yang sama Kepala DPMPTSP Kabupaten menegaskan, meski aktivitas tambang tanah untuk kebutuhan proyek Nasional Tol Bocimi, namun tetap saja izinnya harus ditempuh.
“Jika aktivitas tambang kembali dilakukan yang belum kantongi izin maka biar APH yang menindak,” tegas Haris
Pemerintah tidak melarang untuk berinvestasi, tapi prihal izin serta dampak lingkungan tetap harus menjadi hal utama.






