LINGKARPENA.ID | Empat pemuda harus menjalani hukuman yang diberikan tim Patroli gabungan Polres Sukabumi. Kempat pemuda tersebut kedapatan sedang nenggak minuman keras di lokasi kawasan wisata Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (30/7/22) malam Minggu tadi.
Kabagren Polres Sukabumi, Kompol Cahyadi selaku pimpinan patroli mengatakan, berawal saat itu tim patroli sedang bertugas melakukan penyisiran dikawasan wisata. Petugas mendapati empat orang pemuda berkumpul dipinggir jalan dan ditemukan sedang mengkonsumsi miras.
“Ya ke empat pemuda ini diketahui sedang menegak minuman keras. Petugas langsung berikan sanksi dengan cara disuruh push up, sebagai pembinaan,” ujar Cahyadi, Minggu 31 Juli 2022.
Petugas patroli langsung mengambil tindakan dengan cara memberikan pembinaan dan memerintahkan ke empat pemuda tersebut untuk push up. Kemudian, setelah dilakukan pendataan mereka diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sukabumi IPDA Aah Saepul Rohman menambahan, kegiatan patroli yang digelar pada malam Minggu tadi merukapan kegiatan rutin. Menurutnya petugas patroli secara rutin melaksanakan dan meningkatkan kegiatan KRYD.
“Ya sesuai arahan Bapak Kapolres Sukabumi, KRYD ditingkatkan bertujuan untuk mencipatakan situasi kamtibmas agar masyarakat merasa aman, tenang serta nyaman,” singkatnya.*