Kasus Korupsi: Dua Pejabat DLH Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, berinisial TS dan HR, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, pada Kamis, 26 Juni 2025.

 

TS selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan pick up operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

 

Sementara HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, ‎Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Baca juga:  Dua Pemuda Babak Belur di Ciemas, Ini Penjelasan Sekjen DPD B3DIL

 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, tindakan para tersangka tersebut diduga melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga:  DLH Kabupaten Sukabumi Siap kawal Evaluasi BPKP, Perkuat Akuntabilitas Anggaran Lingkungan

 

“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah),” ujar Agus. Kerugian negara ini merupakan hasil dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

 

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara IIA di Warungkiara selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kab Sukabumi dengan hasil sehat.

Baca juga:  Komisi III DPR RI Soroti Kasus Kematian NS di Jampangkulon, Minta Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

 

Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menangani kasus korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Pos terkait