Komisi III DPR RI Soroti Kasus Kematian NS di Jampangkulon, Minta Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

LINGKARPENA.ID | Kasus meninggalnya anak berinisial NS (13) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Melalui akun Instagram pribadinya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Dalam pernyataannya, Habiburokhman mengutuk keras peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

 

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:  Anggota Brimob Tertembak KKB Papua, Jenderal Sigit Prabowo Berikan Perhatian

 

Ia menegaskan, ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Selain itu, Komisi III juga meminta penyidik mendalami secara menyeluruh apakah dugaan kekerasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Jika terbukti, hal itu dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

Baca juga:  Pelaku Pengancam Tembak Capres 2024 Ditangkap

 

“Kami juga meminta kepada penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan terhadap korban ini dilakukan secara berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan, maka itu akan menjadi pemberat bagi pelaku,” tegasnya.

 

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tahap persidangan, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca juga:  Lagi, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, 340 Butir Diamankan

 

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

 

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian setempat dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan.

Pos terkait