Satnarkoba Amankan 10 Tersangka dari 9 Kasus Narkoba, Diantaranya Terancam 12 Tahun Penjara

Lingkarpena.id, Sukabumi – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota selama kurun waktu 2 minggu berhasil mengungkap dan mengamankan bandar dan kurir Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Sat Narkoba mengamankan 10 tersangka dari 9 kasus kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dengan barang bukti sabu kristal putih 6,82 gram, 1882 butir tramadol, 26 butir alpazolam, 18,58 gram ganja kering dan 18,7 gram tembakau sintetis (sinte).

Baca juga:
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu Jenis Blue Ice 
Baca juga:  8 Orang Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Sukabumi Kota

Inisial 10 tersangka tersebut masing-masing adalah An (20), Ak (21), Ar (25), Sm (20), Ag (25), Ds (49), Rf (21), Th (22), Yh (27) dan Am (28).

Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (13/07/2021).

“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota khususnya SatNarkoba merilis dari pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika obat berbahaya serta peredarannya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota terhitung dari tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan hari ini,” ujar Sumarni.

Baca juga:  Sinergitas Polres dan Warga Tionghoa Kota Sukabumi Gelar Vaksin Booster

Ia menambahkan, dari 10 pelaku yang diamankan tersebar di 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang masing-masing berbeda wilayahnya. Kecamatan Gunung Puyuh terdapat 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Sukaraja 2 kasus, Lembursitu 2 kasus, Cicantayan 1 kasus, dan Cisaat 1 kasus.

Baca juga:
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bikin Bandar Narkoba Keringat Dingin, Non Stop Tangkap Pengedar

“Modus kejahatan yang mereka gunakan dengan cara lama, ada yang langsung COD, kemudian ada yang melalui transfer, selanjutnya ada yang dengan cara di tempel dan dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” ujar Sumarni.

Baca juga:  Gelar KRYD, Polres Sukabumi Kota, Amankan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku dalah Pasal 111, 112, 114, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 196, 197, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, serta Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman maksimalnya 5 tahun kurungan penjara.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait