Surat Pengosongan Gedung Graha Pers di Indramayu Menuai Ke Gaduhan   

LINGKARPENA.ID | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi meluapkan kemarahannya atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang mengeluarkan surat pengosongan Gedung Graha Pers sebagai tempat sejumlah organisasi wartawan beraktivitas. Keputusan ini diduga kuat sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik media lewat jalur birokrasi.

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan, menyebut tindakan Pemkab Indramayu sebagai “tamparan terhadap demokrasi”. Ia menegaskan gedung itu bukan sekadar fasilitas, melainkan simbol kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“ Bukan hanya soal aset, ini soal ruang kebebasan yang sedang dicabut secara halus. Pemerintah seharusnya bersinergi dengan media, bukan meminggirkannya,” tegas Mulya, Jumat (18/7/2025).

Baca juga:  Kebakaran di Warungkiara Sukabumi, Dua KK Mengungsi

PWI Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) kompak menyuarakan kritik keras terhadap langkah Pemkab tersebut. Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah, memperingatkan kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk di tingkat nasional.

“Jangan jadikan contoh bahwa wartawan bisa diusir seenaknya hanya karena memberitakan hal yang tak nyaman bagi penguasa,” katanya.

Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai antikritik.

Baca juga:  Alhamdulillah Guru Honorer Mendapatkan Bantuan dari Presiden

“Wartawan juga warga negara. Kalau memang ada alasan pengosongan, sampaikan secara terbuka, libatkan mereka dalam diskusi. Jangan asal gusur,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, mencurigai ada motif tersembunyi dalam pengusiran tersebut, terlebih waktunya berdekatan dengan suasana pasca-Pilkada.

“Kalau benar ini murni soal aset, kenapa tidak dari dulu? Sangat mungkin ini bentuk tekanan terhadap media yang vokal mengkritik,” ucap Mamat.

Baca juga:  Mulut Berbusa: Wanita Bertato Meninggal dan Gegerkan Warga Kebonpendes Sukabumi

Ia juga menegaskan keberadaan organisasi pers adalah bagian dari pelayanan publik, bukan beban negara.

Koordinator Wilayah PWI Ciayumajakuning, Jejep Falahul Alam, menyerukan agar Pemkab Indramayu mencabut surat pengosongan dan membuka ruang dialog.

“Kalau roda pemerintahan ingin bersih dan terbuka, beri ruang untuk pers. Jika digusur, sediakan tempat baru yang layak dan manusiawi,” katanya.

Jejep menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan mitra sekaligus pengawal kepentingan rakyat.

Pos terkait