LINGKARPENA.ID | Luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi terus menyusut. Dari 263 hektare pada 2021, kini tinggal 160 hektare di tujuh kecamatan. Pemkot pun gaspol menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pencegahan dan penanganan kawasan kumuh, yang ditargetkan tuntas tahun ini.
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan penurunan luas kawasan kumuh ini berkat pencegahan, penanganan, dan pemeliharaan kawasan bebas kumuh yang dilakukan secara terpadu. Dua kelurahan, yakni Gunungparang dan Citamiang, bahkan sudah dinyatakan bebas kumuh.
“Selama ini kita sudah mengelola kawasan kumuh, tapi belum ada landasan hukum khusus. Padahal penanganan kumuh melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanahan, izin bangunan, hingga pendanaan,” ujar Frendy di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (8/8/2025).
Frendy menjelaskan, kajian hukum dan naskah akademik sudah rampung sejak tahun lalu. Pembahasan dengan DPRD pun telah dilakukan, dan kini tinggal menunggu harmonisasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. “Perda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Kawasan Permukiman,” katanya.
Berdasarkan aturan, setiap lima tahun Wali Kota menerbitkan SK Kumuh sebagai penetapan resmi luas kawasan kumuh. SK terakhir pada 2021 mencatat 263 hektare kawasan kumuh, yang sama dengan hasil verifikasi Pemprov Jabar.
Dengan keterbatasan APBD, Pemkot memanfaatkan bantuan provinsi dan pusat. Tahun ini, Sukabumi mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp11 miliar untuk penanganan kawasan kumuh terpadu, yang kini sudah masuk tahap mobilisasi material.
Frendy menegaskan, Perda ini juga menjadi upaya antisipasi agar perumahan yang ditinggalkan pengembang tidak berubah menjadi kawasan kumuh. “Dengan adanya Perda ini, kita akan lebih tenang dan percaya diri dalam penanganan kawasan kumuh. Targetnya selesai tahun ini,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Apriliana
Editor : Redaksi






