Warga Surade Sukabumi Curhat Kekecewaan Soal PBB Lewat Medsos, Dugaan Ada Penyelewengan

FOTO: Kantor Pemerintahan Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.| dok: Jajang S

LINGKARPENA.ID | Seorang warga Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan kekecewaannya soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desanya lewat media sosial facebook. Unggahan itu ditonton 27,3 ribu penonton dan menuai sorotan publik.

 

Dalam video berdurasi 2 menit itu pengunggah menyinggung dugaan adanya penyelewengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kadaleman.

 

Warga itu menyebutkan sudah melakukan pembayaran pajak melalui perangkat desa, tetapi uang setoran tersebut tidak sampai ke kantor pajak.

 

“Sebagai warga negara yang baik tetap harus bayar pajak. Ini SPPT tahun 2025 sudah dibayar ke perangkat desa, cuma tidak disetorkan, alias dikorupsi,” ujar suara dalam rekaman tersebut.

Baca juga:  Program Tebus Murah Diperpanjang hingga Akhir November 2025, Masyarakat Sukabumi Masih Berkesempatan Nikmati Keringanan Pajak

 

Disebutkan pula bahwa ada tunggakan dari beberapa tahun, yakni 2021, 2023, dan 2025, sementara pada 2022 dan 2024 pajak terbayarkan. Dalam video itu pun warga tersebut menghimbau masyarakat lainnya untuk selalu memeriksa soal pembayaran PPB melalui aplikasi yang sudah tersedia.

 

Sekretaris Desa Kadaleman, Asep Komarudin saat dikonfirmasi lingkarpena.id membantah adanya dugaan penyelewengan itu. Dijelaskan Asep, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan pihaknya dengan sistem pembayaran per blok, mencakup berbagai jenis lahan seperti pertanian, perkebunan, pekarangan, sawah, dan darat. Dan sebagian data masih dalam proses pencatatan di Bapenda Kabupaten Sukabumi.

 

“Kami membantah adanya penyelewengan. Sistem pembayaran PBB di desa kami dilakukan per blok, dan saat ini sebagian data masih dalam proses pencatatan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep Komarudin pada Rabu (3/9/2025).

Baca juga:  Lagi Viral, Netizen Kembali Kritik Menu MBG di Sukabumi

 

Asep Komarudin menambahkan bahwa luas lahan di Desa Kadaleman mencapai 10.132.876 hektare dengan target pajak sekitar Rp239 juta. Desa ini terbagi menjadi 52 blok, dan realisasi pembayaran hingga saat ini baru mencapai sekitar 32 persen.

 

“Jadi, bukan berarti tidak dibayarkan, tetapi ada kemungkinan data belum terinput dengan benar. Kadang-kadang, ada juga warga yang sebenarnya belum membayar, tetapi di data Bapenda sudah tercatat lunas karena sistem pembayaran per blok ini,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Asep Komarudin menegaskan bahwa Pemdes Kadaleman akan bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian dan berjanji akan segera mengecek kembali seluruh laporan pembayaran warga.

Baca juga:  Buka Bersama di Bazar Ramadan, Dispar Kabupaten Sukabumi Perkuat Silaturahmi dan Dukung UMKM

 

“Kami akan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh untuk memastikan semua pembayaran warga tercatat dengan benar. Jika ada kesalahan, akan segera kami perbaiki,” tegasnya.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemdes Kadaleman berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat dan tetap mempercayakan pembayaran pajak melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Mereka juga mengimbau agar warga yang merasa dirugikan dapat segera menghubungi kantor desa untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemdes Kadaleman, yang berupaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk pembayaran PBB.

Pos terkait