Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Sukabumi Menilai, PKS Pemkot dan YPPDB Terindikasi Melanggar UU No 28 Tahun 1999

FOTO: Rozak Daud, ketua Majelis Hukum dan HAM, Muhammadiyah Kota Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua Majelis Hukum dan HAM, Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud menilai bahwa terdapat Pelanggaran Hukum dan HAM dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Wakaf, antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).

Kata Roak Daud, wakaf uang adalah bentuk amalan keagamaan yang telah lama dilakukan oleh umat Muslim termasuk di lingkungan Muhammadiyah. Sehingga menurut Muhammadiyah, hukum wakaf uang adalah jawaz (boleh), didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan dan didukung oleh dalil-dalil syariat.

“Di Indonesia diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU tersebut. Melalui regulasi ini, cara untuk mengekalkan uang sebagai benda wakaf adalah melalui lembaga keuangan syariah,” terang Rozak.

Baca juga:  Disperkim Kabupaten Sukabumi Sampaikan Semangat Kolaborasi pada Peringatan Hari Buruh 2026

“Menyikapi perdebatan publik tentang Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Wakaf oleh Pemerintah Kota Sukabumi dengan YPPDB harus diluruskan, sehingga rakyat tidak bingung dalam memahami substansi Wakaf,” sambungnya.

Bagi Rozak, sebenernya tidak ada masalah berkaitan pengumpulan wakaf oleh organisasi kemasyarakatan, akan tetapi, kata Dia, apabila dilakukan perjanjian dengan pemerintah, maka harus ada pijakan yang jelas karena berkaitan dengan tata kelola pemerintah.

Sebab Kata pria yang juga seorang advokat ini menegaskan bahwa yang menjadi dasar Pemerintah dalam perjanjian adalah PP Nomor 28/2018 tentang Kerjasama Daerah, sangat jelas diatur tentang objek kerjasama, tahapan termasuk hasil kerjasama, objeknya adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga:  e-Lapor Pemkot Sukabumi Diberlakukan

“Sementara UU Nomor 23 Tahun 2014 sangat jelas Urusan pemerintah yang absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah agama, daerah hanya bisa memberikan bantuan seperti hibah untuk kegiatan-kegiatan keagamaan,” ujarnya.

“Sehingga jelas Wakaf bukan objek Kerjasama daerah yang diatur dalam PP No 28/2018 yang dijadikan landasan oleh Walikota dalam melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan wakaf dengan YPPDB,” tambah Rozak.

Terakhir pihaknya juga menegaskan bahwa mereka Mendesak Pemerintah Kota Sukabumi segera membatalkan Perjanjian kerjasama pengelolaan Wakaf dengan YPPDB karena, beberapa alasan, antara lain:

1. Melanggar ketentuan UU tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Tentang Kerjasama Daerah.

Baca juga:  Isra Mi'raj BRAM Bersama Asep Japar Andreas Pasangan Kepala Daerah Terpilih

2. Perjanjian ini telah berpotensi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Karena wakaf yang hukum asalnya boleh, dengan perjanjian ini maka masyarakat umum dianggap menjadi wajib, terutama ASN, Honorer karena perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan  dianggap perintah.

3. Berpotensi SARA karena tidak semua ASN, mayarakat kota sukabumi adalah Muslim. Ini salah satu rasionalitas kenapa urusan keagamaan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

4. Relasi antara Walikota Sukabumi dengan YPPDB, dinilai melanggar uu no 28/1999 tentan KKN

“Karena merasa berkuasa Walikota Sukabumi telah melakukan discrection  “kebebasan bertindak” keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri, praktek ini telah mencederai semangat reformasi,” pungkasnya.

Pos terkait